LEGAL LIABILITY CONSIDERATIONS FOR AUDITORS
 1. KONDISI HUKUM DALAM PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK.
Faktor-faktor yang menyebabkan jumlah tuntutan yang besar bagi penuttut adalah:
- Kesadaran pemakai laporan keuangan yang semakain meningkat akan tanggung jawab akuntan publik.
- Kesadaran yang meningkat di pihak scuriti & SEC mengenai tanggung jawabnya mengenai kepentingan para investor.
- Kerumitan fungsi-fungsi auditing yang disebabkan oleh meningkatnya ukuran bisnis dan kerumitan oprasi bisnis.
- Kecendrungan dari masyarakat untuk menerimah tututan dari pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan kompensasi.
- Keputusan pengadilan menyangkut ganti rugi yang besar pada beberapa kasus yang melawanakuntan pubik telah mendorong para pengacara untuk memberikan pelayanan hukum atas dasar free kontijen.
- Banyak kantor akuntan publik lebih memih menyelesaikan masalah hukum luar pengadilan untuk menghindari biaya pengadilan yang mahal dan publisitas yang merugikan, ketimbang menyelesaikanya melalui proses pengadilan.
- Kesulitan yang dihadapi hakim dan juri dalam memahami serta menginterprtasikan masalah teknis akuntansi dan auditing.
 2. PERBEDAAN ANTARA KEGAGALAN BISNIS, KEGAGALAN AUDIT DAN RISIKO AUDIT.
- Kegagalan bisnis (busisness failure) terjadi apabila bisnis tersebut tidak mampu mengembalikan pinjamanya atau memenuhi harapan para investor karena keadakan ekonomi atau bisnis , seperti resesi, keputusan menejemen yang buruk , atau persaingan yang tak terduga dalam industry itu.
- Kegagalan audit (audit failure) terjadi apabila auditor mengeluarkan pendapat audit yang tidak benar karena gagal memenuhi persyaratan standar audit.
- Risiko audit merupakan kemungkinanan bahwa auditor akan menyimpulkan, setelah melakasanakan audit yang memadai, bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar, sedangkan dalam kenyataanya mengandung salah saji yang material.
 3. KONSEP HUKUM YANG MEMPENGARUHI KEWAJIBAN
Seorang akuntan publik bertanggungjawab atas setiap aspek pekerjaan akuntansi publiknya, termasuk auditing, perpajakan, jasa batu manejemen, dan jasa akuntansi serta pembukuan.jika seorng akuntan publik gagal menyiapkan dan mengisi SPT pajak klein dengan benar, akuntan publik ini dapat dituntut untuk membayar semuah denda dan bungah yang harus dibayar oleh klaien di tambah free penyiapan SPT pajak.
Auditor hanya di harapkan untuk melaksanankan audit dengan kemahiran , dan tidak diharapkan benar I00%. Standar kemahiran (due care) ini sering disebut sebgai konsep orang yang bijak (prudent person concept)
- KEWAJIBAN AKUNTAN TERHADAP KLIEN ATAUPUN PIHAK KETIGA
Selain dituntut oleh klein, akuntan publik juga dapat memiliki kewajiban kepada pihak ketiga. Pihak ketiga meliputi pemegang saham aktual dan calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kredditor lainya, karyawan, serta pelanggan. Sebuah kantor akuntan publik dapat mempunyai kewajibana terhadap pihak ketiga jika pihak mengklaim menderita kerugian akibat mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan.
- TANGGUNGJAWAB TERHADAP KERAHASIAAN.
Sebuah kantor akuntan publik dapat mempunyai kewajiban terhadap pihak ketiga jika pihak ketiga mengklaim menderita kerugian akibat mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H