Oleh : Mas Anto
Beberapa kolega sedang keranjingan mengirimkan persyaratan peminjaman dana tunai non bunga dengan cicilan yang bervariasi. Fenomena ini seperti virus menyebar ke segala penjuru. Apa yang dilakukan mereka sebenarnya adalah salah satu contoh kegiatan fintech alias financial technology. Sebut saja Kredivo, perusahaan yang bergerak dibidang fintech ini sering disebut sebagai basil dari usaha start-up perusahaan rintisan dalam bidang kredit instan
Perusahaan rintisan ini diartikan merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi. Mungkin hanya sebagian kecil orang saja yang tahu apa itu perusahaan start-up dan kenapa ini ada dan berkembang . Boomingnya star-up dimulai ketika era dotcom lahir dan dimana saat bersamaan pula banyak perusahaan berbasis teknologi mulai dirintis.
Sebagai orang yang dibesarkan dalam lingkungan kurang melek teknologi dan jauh dari dunia digital, serta harapan ingin berinvestasi di start-up tentu saja harus jeli melihat seberapa kuat perusahaan seperti ini bisa bertahan.Â
Padahal menurut Maryanta, salah satu pakar investasi syariah, background bidang teknologi informasi yang mana berencana akan membuka perusahaan start-up ini, sangat membantu dalam memanage serta mengkonfigurasikan gambaran besar perkembangan perusahaan sehingga dapat menjadi pedoman dalam mempertimbangkan keputusan dalam berinvestasi.
Setiap hari sebagai konsekuensi logisnya, dia rutin melihat tren perkembangan investasi dari dalam negeri, executive summary tentang pergerakan industri start-up beserta ekosistemnya ditahun yang lalu, serta prediksi perkembangannya ditahun berikutnya.
Oleh karena itu saya tertarik dengan statement Maryanta yang mengatakan perusahaan start-up itu paling lama 3 tahun berdiri. "banyak start-up gulung tikar karena terlalu banyak mendengarkan advice-advice yang ambigu dan tidak proporsional dalam pengembangan produk." Ujarnya, ketika ditanyakan kenapa start-up tidak bertahan lama di Indonesia?Â
Kondisi perpolitikan di Indonesia baik menjelang pilkada serentak maupun pilpres 2019 setidaknya mengarahkan perilaku masyarakat kita ke era digital. Penegasan aturan hukum dengan  penggunaan transaksi elektronik  (UU No. 11 Tahun 2008) menjadikan kita dewasa, mana yang boleh dan mana yang tidak dibolehkan dalam beraktivitas di dunia maya. Pertumbuhan start-up di tahun 2018 khususnya media akan tetap tumbuh seiring dengan maraknya tren HOAX.
Sebut saja WhatsApp Messenger, Facebook, Instagram, GoJek, Grab. Beberapa aplikasi inilah yang selama ini menemani aktivitas kita sehari hari, apalagi perusahaan akuisisi dari Facebook apps (WhatsApp, Facebook dan Instagram) yang mendominasi 3 peranan, ketiga aplikasi tersebut merupakan wadah dalam memasarkan produk kita
Lain halnya dengan Mas Anto, aktivis serta peneliti bidang pengamanan, mencoba mengumpulkan semua informasi mengenai pengamanan ekosistem industri dan mengemasnya dalam bentuk laporan singkat yang diharapkan bisa membantu para stakeholder untuk bisa melihat gambaran besar etika persaingan dalam berbisnis di Indonesia.
Mari sejenak beretorika, 5 tahun bahkan 10 tahun kedepan apakah kita akan menua tanpa sebab?Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!