Mohon tunggu...
Muhamad Julianto
Muhamad Julianto Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang

Univeritas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Integrasi NIK menjadi NPWP Anda Terkendala ? NIK Sudah Terdaftar Pada Sistem? Jangan Panik ini Solusinya!

3 Maret 2023   15:10 Diperbarui: 3 Maret 2023   19:23 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti kita ketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (29/10) menjadi UU No. 7 tahun 2021. Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak.

Sesuai dengan aturan tersebut kini Wajib Pajak diwajibkan mengintegrasikan NIKnya melalui akun DJP Online masing-masing. Berikut cara untuk mengintegrasikan NIK anda dengan NPWP

1. Masuk ke akun djp onilne anda di https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Masukan Nomor NPWP dan Paswordnya serta kode captchanya dengan benar

3. Setelah masuk Klik Profil

4. Masukan NIK anda, lalu Klik Validasi, apabila benar NIK ada tervalidasi

5. Lalu Klik Ubah DATA - Apabila berhasil maka secara otomatis NIK anda sudah terintegrasi dengan NPWP anda,

6. namun apabil terkendala dan mucul keterangan tidak berhasil, Seperti yang dialami penulis, kendala terjadi pada saat kita mengintegrasikan NIK kita dengan NPWP, salah satunya keterangannya NIK kita sudah terdaftar di sistem DJP.

Apabila terjadi seperti ini, ada kemungkinan NIK ada sudah terdaftar di sistem DJP dengan nomor NPWP berbeda. Untuk cek kebenaran tersebut Anda bisa langsung cek di portal www.pajak.go.id dengan tata cara berikut:

1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun