Mohon tunggu...
juliani adiningrum
juliani adiningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

saya memiliki hobi bernyanyi dan saya juga suka bertemu dengan orang banyak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melindungi Masa Depan: Upaya Pemulihan Trauma bagi Anak Korban Kekerasan di Lingkungan PAUD

2 Juni 2024   22:11 Diperbarui: 2 Juni 2024   23:40 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan yang menimpa korban berinisial E (4) itu terungkap setelah ibunya, RA, menceritakan kasus tersebut melalui media sosial Instagramnya, pada Sabtu (27/5/2023). RA mengatakan, anaknya diduga mendapat tindak kekerasan dari gurunya pada beberapa bulan sebelumnya. Sejak saat itu E pun kerap mengeluh sakit pada bagian bahunya. Awalnya, RA mengaku, yang dia tahu adalah anaknya mengalami kecelakaan saat sedang bermain di PAUD. Belakangan, dia mendapat informasi dari saksi bahwa E mengalami tindak kekerasan dengan cara ditarik oleh gurunya.

Mengenai kasus diatas yang telat dialami oleh anak berusia 4 tahun tersebut, menurut saya kasus kekerasan pada anak merupakan hal yang sangat disayangkan apabila sampai terjadi kepada anak usia dini yang sangat rentan terhadap kekerasan apapun. Karena tindakan memukul, menjewer, dan kekerasan lainnya terhadap anak usia dini dapat menyebabkan trauma berkepanjangan bagi anak, berdampak buruk bagi perkembangan mental dan psikologis anak. Dan trauma yang dialami korban seperti takut mendengar lagu terkait dengan kekerasan yang diterimanya, butuh pendampingan psikologis agar anak dapat pulih dari pengalaman buruk ini. Guru yang belum banyak memiliki pengalaman mengajar anak juga bisa menjadi salah satu kesalahan yang dapat terjadi dan dapat berakibat buruk.

Menurut Dr. Elly Risman (Psikolog Anak dan Remaja) Anak usia 4 tahun masih sangat rentan secara psikologis. Trauma akibat kekerasan fisik dan emosional dapat membuat mereka mengembangkan rasa takut, cemas, atau fobia terhadap hal-hal yang terkait dengan peristiwa kekerasan tersebut, seperti mendengar lagu TK. Butuh penanganan psikologis intensif agar tidak berkembang menjadi gangguan mental di kemudian hari. Selain itu menurut Seto Mulyadi (Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI) Kekerasan seperti ini sangat tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan pada anak. KPAI mengecam keras tindakan kekerasan guru PAUD ini dan mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas pelakunya sesuai hukum yang berlaku. Dan yang terakhir menurut Dr. Najeeb M. Al-Shorbaji selaku direktur pendidikan, UNICEF Kekerasan di sekolah sama sekali tidak dapat ditolerir. Sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak. Kasus ini menunjukkan pentingnya pelatihan dan kualifikasi bagi guru, terutama di jenjang PAUD untuk mencegah kekerasan semacam ini terulang.

Solusi mengenai kasus diatas yaitu dengan cara anak harus mendapatkan terapi dan konseling prikologis untuk memulihkan rasa trauma yang dialami oleh anak, terapi yang dilakukan bisa dengan cara bermain, art therapy, dan teknik lain dapat digunakan untuk membantu anak mengatasi rasa takut dan traumanya. Selain itu, pihak sekolah harus memberikan sanksi tegas seperti pemutusan hubungan kerja pada guru yang melakukan kekerasan, proses hukum juga harus ditempuh agar pelaku mendapat hukuman setimpal, hal ini sangat penting untuk membuat efek jera dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan lagi. Memberikan edukasi kepada orang tua terkait pentingnya peka terhadap tanda-tanda kekerasan atau perubahan perilaku pada anak dan mengkampanyekan pentingnya perlindungan anak dan pendidikan anti kekerasan di lingkungan PAUD. Kombinasi solusi tersebut dapat membantu pemulihan korban, menimbulkan efek jera, meningkatkan kompetensi guru, menghadirkan pengawasan, serta membangun kesadaran untuk mencegah kekerasan pada anak di PAUD.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun