"Karena hakekatnya, aturan dibuat untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan untuk terwujudnya keadilan"
Kebijakan Pemerintah melalui Pertamina akan mengatur cara pembelian BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, membeli Pertalite dan Solar harus menggunakan aplikasi MyPertamina melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Sistem di MyPertamina akan memverifikasi data pengguna yang berhak membeli BBM subsidi. Konsumen memperoleh QR code untuk pembelian tersebut.
Melansir dari kumparan.com, Pertamina mengimbau pada masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website tersebut, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
Menurut Pertamina, tujuan dari kebijakan tersebut diharapkan penyaluran BBM bersubsidi tidak salah sasaran lagi kepada konsumen yang tidak berhak menggunakan Pertalite dan Solar. Dengan demikian, jumlah kuota dan segmentasi pengguna dapat diatur.
Adapun penyaluran BBM subsidi merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Terlepas dari itu, tentunya banyak tanggapan dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang keberatan terhadap kebijakan tersebut.Â
Bagi mereka masyarakat miskin, tentunya merasa kebaratan terhadap kebijakan tersebut, karena sudah bisa dipastikan bahwa tidak semua masyarakat miskin di seluruh Indonesia memiliki dan familiar dengan gawai/smartphone. Belum lagi persoalan error system yang akan menjadi kendala tersendiri. Dengan penerapan kebijakan ini tentunya disadari ataupun tidak, secara otomatis dapat membatasi akses terhadap BBM bersubsidi tersebut.
Diharapkan, Pemerintah dapat mengkaji kembali kebijakan yang akan diterapkan tersebut, agar tidak memberatkan bagi warga terutama bagi mereka masyarakat miskin yang mempunyai keterbatasan dari sisi ekonominya. Karena hakekatnya, aturan dibuat untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan untuk terwujudnya keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H