Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembaruan Hukum Keluarga: Sebuah Ide Kodifikasi UU Hukum Keluarga

28 Juni 2022   16:35 Diperbarui: 2 Juli 2022   09:31 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: https://nhplawyer.com

"Untuk itu, perlu upaya untuk melakukan kodifikasi khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga"

Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan arah kebijakan pembangunan nasional salah satunya pada upaya pembenahan sistem hukum dan politik hukum yang diarahkan untuk memperbaiki substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Upaya untuk pembenahan sistem hukum dari aspek substansi hukum diantaranya dilakukan melalui penataan kembali peraturan perundang-undangan.

Melalui program legislasi nasional (prolegnas), pemerintah telah memprioritaskan upaya-upaya sinkronisasi berbagai peraturan yang ada, maupun merumuskan peraturan perundang-undangan terkait yang menjadi prioritas. Namun sayangnya, dari keseluruhan usulan legislasi yang masuk menjadi prolegnas pada beberapa waktu terakhir, belum terlihat adanya upaya yang secara komprehensif dilakukan pemerintah untuk melakukan pembaharuan di bidang hukum keluarga.

Di sisi lain, usulan revisi atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diajukan oleh berbagai pihak dan disertai dengan catatan daftar inventaris masalah.

Pembangunan sistem hukum nasional memiliki empat sumber sistem hukum yang hidup dan berlaku di Indonesia, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum barat, sistem hukum islam, dan sistem hukum yang berkembang sejak Indonesia merdeka. Sayangnya, masing-masing sistem hukum ini dalam beberapa kondisi terlihat belum menjadi satu kesatuan sistem yang terintegrasi, sebagaimana misalnya pengaturan hukum keluarga dalam pengaturan BW yang berbeda dengan konsep ataupun nilai yang dimiliki oleh hukum adat ataupun sistem hukum Islam.

Persepsi nilai-nilai dalam hukum keluarga tidak selalu dipahami dalam kualitas yang sama oleh setiap orang. Sebenarnya, adanya hukum keluarga disini adalah untuk mengatur mengenai baik dan buruk dari aspek moral atau etika, disamping juga mengenai manfaat. 

Berpangkal dari keluarga yang terbentuk atas dasar ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, menimbulkan hubungan kekeluargaan yang kemudian dibedakan atas dasar keturunan darah maupun karena hubungan perkawinan. Demikian pula akan timbul suatu hubungan kewarisan, yang juga menjadi kepentingan negara untuk mengaturnya dalam suatu hukum positif.

Hakekatnya, keberadaan pengaturan hukum keluarga dalam pandangan Islam bersifat solutif, artinya hukum Islam memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan keluarga yang terjadi. Akan tetapi, terkadang hukum yang telah ada belum dapat dipahami terkait hikmah dan filsafatnya sehingga berakibat pada anggapan hukum Islam yang tidak lagi representatif dalam menyelesaikan perkara perdata dalam keluarga Islam.

R. Subekti mendefinisikan hukum keluarga sebagai hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Aspek-aspek yang menjadi kajian dalam hukum keluarga, yaitu hukum perkawinan, perceraian, warisan, dan perwalian (hadhanah).

Terkait hukum yang mengatur tentang perkawinan saat ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019. Persoalan perkawinan saat ini menjadi persoalan yang menimbulkan banyak dampaknya. Sebab itu, banyak desakan untuk dilakukan kembali perubahan UU tentang Perkawinan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun