Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembaruan Hukum Keluarga: Sebuah Ide Kodifikasi UU Hukum Keluarga

28 Juni 2022   16:35 Diperbarui: 2 Juli 2022   09:31 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: https://nhplawyer.com

UU NO 1 Thahun 1974 juga mengatur tentang perceraian.  Putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam ketentan UU Perkawinan bisa disebabkan karena berbagai alasan. Setiap perceraian tentunya menimbulkan permasalahan hukum baru, baik bagi masing-masing pihak yang bercerai, terhadap harta maupun terhadap anak. Bukan hanya itu, pasca perceraian juga perlunya aturan tentang nafkah anak dan nafkah istri yang baru diceraikan. 

Persoalan pembagian warisan saat ini digunakan tiga kategori pendekatan, yaitu secara hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata. Ketiga pendekatan ini tentu berbeda dalam hal mekanisme dan besaran pembagian warisan. Oleh sebab itu, harus diperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang mendasarkan untuk menggunakan pilihan pendekatan yang mana dalam melakukan pembagian warisan. 

Terkait, perwalian (hadhanah) diperlukan pengaturannya dalam suatu aturan yang terkodifikasi. Perwalian adalah kewenangan yang yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau orang tua yang masih hidup tidak cakap melakukan perbuatan hukum. 

Ketentuan yang mengatur mengenai perwalian terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata (BW). Terhadap perwalian ini juga harus menjadi perhatian tersendiri dalam kajian hukum keluarga.

Persoalan-persoalan hukum keluarga sebagaimana diuraikan tersebut, masih belum terkodifikasi dalam satu aturan perundang-undangan. Masih tersebar dalam berbagai peraturan yang terpisah. Untuk itu, perlu upaya untuk melakukan kodifikasi khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga. Agar memudahkan dalam hal mencari dan menemukan ketentuan dimaksud dan dijadikan menjadi sebuah pegangan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun