UU NO 1 Thahun 1974 juga mengatur tentang perceraian. Â Putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam ketentan UU Perkawinan bisa disebabkan karena berbagai alasan. Setiap perceraian tentunya menimbulkan permasalahan hukum baru, baik bagi masing-masing pihak yang bercerai, terhadap harta maupun terhadap anak. Bukan hanya itu, pasca perceraian juga perlunya aturan tentang nafkah anak dan nafkah istri yang baru diceraikan.Â
Persoalan pembagian warisan saat ini digunakan tiga kategori pendekatan, yaitu secara hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata. Ketiga pendekatan ini tentu berbeda dalam hal mekanisme dan besaran pembagian warisan. Oleh sebab itu, harus diperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang mendasarkan untuk menggunakan pilihan pendekatan yang mana dalam melakukan pembagian warisan.Â
Terkait, perwalian (hadhanah) diperlukan pengaturannya dalam suatu aturan yang terkodifikasi. Perwalian adalah kewenangan yang yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau orang tua yang masih hidup tidak cakap melakukan perbuatan hukum.Â
Ketentuan yang mengatur mengenai perwalian terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata (BW). Terhadap perwalian ini juga harus menjadi perhatian tersendiri dalam kajian hukum keluarga.
Persoalan-persoalan hukum keluarga sebagaimana diuraikan tersebut, masih belum terkodifikasi dalam satu aturan perundang-undangan. Masih tersebar dalam berbagai peraturan yang terpisah. Untuk itu, perlu upaya untuk melakukan kodifikasi khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga. Agar memudahkan dalam hal mencari dan menemukan ketentuan dimaksud dan dijadikan menjadi sebuah pegangan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H