Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Justice Collaborator dan Risikonya bagi Bharada RE

11 Agustus 2022   12:59 Diperbarui: 11 Agustus 2022   13:46 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada RE, mengajukan diri menjadi justice collaborator. Foto: detik.com

Cerita panjang terkait kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J akhirnya semakin menemukan titik terang. Misteri terkait kasus ini mulai terkuak saat Kapolri menetapkan Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dan menetapkannya menjadi tersangka. 

Ferdy Sambo diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J dan melakukan upaya rekayasa kasus yang sebelumnya seolah-olah kematian Brigadir J akibat tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE).

Upaya pengungkapan kasus tersebut tak terlepas dari kesediaan Bharada RE sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan demi terungkapnya kasus tersebut secara terang benderang.

Justice collaborator merupakan peranan tersangka atau saksi pelaku dalam suatu peristiwa pidana, tapi bukan merupakan pelaku utama, yang menyatakan kesediaannya bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap peristiwa pidana yang sama.

Syarat menjadi justice collaborator menurut SEMA No.4 Tahun 2011, yakni: Pertama, yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Kedua, ia mengakui kejahatannya. Ketiga, bukan sebagai pelaku utama. Keempat, memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Keputusan Bharada RE dalam kesediaanya menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J, bukan tanpa risiko. Bisa jadi risiko yang terjadi bahkan bisa mengancam nyawa Bharada RE.

Untuk itu, dalam hal ini pihak-pihak terkait harus bisa menjamin keselamatan Bharada RE dalam pilihannya tersebut. Terutama, LPSK dalam hal ini, harus betul-betul serius untuk memberikan perlindungan yang sangat ketat. Karena bisa saja pihak Ferdy Sambo melakukan upaya-upaya perlawanan.

Pihak Kapolri juga harus bisa melakukan pengamanan yang ketat terhadap pengawalan bagi Bharada RE dalam menjalankan perannya dalam pengungkapan kasus tersebut.

Karena Bharada RE merupakan saksi kunci membuka kotak pendora kasus kematian Brigadir J. Menjadi terang benderang terkait motif dari pembunuhan Brigadir J sekaligus membuka tabir bagi peristiwa lain yang mungkin terjadi berkiatan dengan kasus tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun