Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Ferdy Sambo Terlibat?

8 Agustus 2022   13:18 Diperbarui: 8 Agustus 2022   13:30 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Ferdy Sambo saat penuhi panggilan Bareskrim pada Kamis (4/8/2022). Foto: Rifkianto Nugroho via detik.com

Tabir gelap misteri kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, semakin terurai menampakkan titik terang. Pihak-pihak yang diduga terlibat atau berada dalam lingkaran kasus tersebut satu demi satu mulai muncul dan terlihat.

Awalnya dimulai dari serangkaian upaya Polri untuk mengungkap kasus tersebut yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/8/2022) atau setelah 27 hari sejak kejadian kematian Brigadir J.

Terhitung saat ini, dalam rangkaian bergulirnya kasus tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan 25 polisi yang diduga melanggar kode etik, menghambat proses penyidikan kasus Brigadir J. Terdiri dari 3 perwira tinggi, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Pama, 5 Bintara dan Tamtama (sumber disini).

Mutasi dilakukan oleh Kapolri kepada sejumlah pejabat Polri yang terlibat dalam pelanggaran kode etik tersebut, sebagaimana tertera dalam ST No.1628/VIII/KEP/2022 yang ditandatangani tanggal 4/8/2022. Termasuk Irjen Ferdy Sambo, sebelumnya menjabat Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Publik dikagetkan dengan terungkapnya dari keterangan Bharada E, yang menyampaikan bahwa sebenarnya bukan dirinya pelaku pembunuhan tersebut (sumber disini).

Lebih mengagetkan lagi, Bharada E siap membuka dan menuntaskan kasus tersebut agar terang benderang dan mengajukan dirinya sebagai justice collabortor kepada LPSK. 

Terkait dengan hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menduga bahwa keterlibatan Bharada E dalam kasus tersebut bukan aktor utama. Dia menyatakan Ferdy Sambo dan 24 polisi lainnya terlibat dalam kasus tersebut (sumber disini).

Semoga kasus yang mengehbohkan publik ini dapat segera tuntas dan mendukung langkah-langkah Kapolri dalam mengungkap kasus tersebut agar menjadi terang benderang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun