Tabir gelap misteri kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, semakin terurai menampakkan titik terang. Pihak-pihak yang diduga terlibat atau berada dalam lingkaran kasus tersebut satu demi satu mulai muncul dan terlihat.
Awalnya dimulai dari serangkaian upaya Polri untuk mengungkap kasus tersebut yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.Â
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/8/2022) atau setelah 27 hari sejak kejadian kematian Brigadir J.
Terhitung saat ini, dalam rangkaian bergulirnya kasus tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan 25 polisi yang diduga melanggar kode etik, menghambat proses penyidikan kasus Brigadir J. Terdiri dari 3 perwira tinggi, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Pama, 5 Bintara dan Tamtama (sumber disini).
Mutasi dilakukan oleh Kapolri kepada sejumlah pejabat Polri yang terlibat dalam pelanggaran kode etik tersebut, sebagaimana tertera dalam ST No.1628/VIII/KEP/2022 yang ditandatangani tanggal 4/8/2022. Termasuk Irjen Ferdy Sambo, sebelumnya menjabat Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Publik dikagetkan dengan terungkapnya dari keterangan Bharada E, yang menyampaikan bahwa sebenarnya bukan dirinya pelaku pembunuhan tersebut (sumber disini).
Lebih mengagetkan lagi, Bharada E siap membuka dan menuntaskan kasus tersebut agar terang benderang dan mengajukan dirinya sebagai justice collabortor kepada LPSK.Â
Terkait dengan hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menduga bahwa keterlibatan Bharada E dalam kasus tersebut bukan aktor utama. Dia menyatakan Ferdy Sambo dan 24 polisi lainnya terlibat dalam kasus tersebut (sumber disini).
Semoga kasus yang mengehbohkan publik ini dapat segera tuntas dan mendukung langkah-langkah Kapolri dalam mengungkap kasus tersebut agar menjadi terang benderang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H