Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Harapan bagi Parpol Peserta Pemilu 2024

27 Juli 2022   18:38 Diperbarui: 27 Juli 2022   18:41 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (foto: hukum.uma.ac.id)

Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses pemilihan seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu.

Di Indonesia, pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR dan DPRD serta DPD sebagai bentuk pemerintahan yang demokratis dan kuat serta memperoleh dukungan rakyat.

Pentingnya pemilu adalah untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar atas kehendak rakyat. Karenanya, pemilu adalah salah satu legitimasi kekuasaan yang dihasilkan dari sarana kedaulatan rakyat.

Pada pemilu 2019 lalu, terdapat 16 partai politik (parpol) nasional dan 4 partai lokal (parlok) di Aceh yang lulus sebagai peserta pemilu.

Awalnya, berdasarkan hasil verifikasi hanya 14 parpol nasional yang lulus verifikasi, minus PBB dan PKPI.

Partai PBB dan PKPI sempat terganjal syarat faktual. Namun setelah dilakukan perbaikan, akhirnya bisa lulus sebagai peserta pemilu.

Melansir kontan.co.id dengan mengutip Kompas.com, sampai pukul 10.00 WIB, Kamis (7/7/2022), jumlah parpol yang sudah mendaftar di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebanyak 42 parpol.

Dari sumber yang sama, Komisioner KPU Divisi Teknis, Idham Holik, menyebutkan bahwa akses Sipol tersebut akan dibuka sampai tanggal  14 Agustus 2022, pada pukul 24.00 WIB.

Ditambahkannya, kemudian data keanggotaan parpol yang sudah masuk ke akun Sipol, akan dijadikan sebagai basis data parpol yang akan dilakukan verifikasi sebagai calon peserta pemilu 2024.

Terkait syarat parpol sebagai peserta pemilu 2024 diatur melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ("UU Pemilu").

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun