Pada dasarnya guru adalah suatu profesi yang memiliki peran sentral dalam pembentukan masyarakat dan pembangunan bangsa, guru juga mempunyai keahlian dan keterampilan khusus untuk membimbing anak muridnya yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Sebagai profesi, guru memiliki peran, hak, dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, serta dituntut untuk terus mengembangkan profesionalismenya.Â
Dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 1 yang menjelaskan tentang guru dan dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Â
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8 yang menjelaskan tentang guru wajib mempunyai kualifikasi akademis, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam konteks profesionalnya, guru juga diharapkan untuk memiliki semangat yang tinggi, inisiatif, gigih dan ulet, tangguh, tidak mudah menyerah, dan juga tentunya berkarakter mulia, disiplin, jujur, dan patut diteladani. Sehingga sikap guru yang seperti ini bisa menjadi contoh yang baik untuk anak muridnya dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 mengatur pemerintahan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 menjelaskan tentang standar pendidikan dan tenaga pendidikan, Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 pasal 28 menjelaskan tentang kompetensi dan syarat menjadi guru, yaitu :
1. Seorang guru harus mempunyai kompetensi dan kualifikasi akademik sebagai agen pembelajaran, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Menjadi seorang guru juga harus dibuktikan dengan ijazah ataupun sertifikat keahlian yang relevan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
3. Adapun kompetensi pembelajaran dalam pendidikan sekolah dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini, meliputi:
a) Kompetensi pedagogik.
Kompetensi pedagogik yang merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional dalam mengelola peserta didik. Kompetensi ini juga mencakup pengetahuan dan keterampilan mengenai karakteristik siswa, teori pembelajaran, pengembangan kurikulum, dan penggunaan teknologi informasi untuk pembelajaran.Â
Untuk meningkatkan kompetensi pedagogik ini, guru dapat mengikuti pelatihan aktif dalam kegiatan MGMP, meningkatkan kualitas akademik, dan rajin membaca buku pendidikan.