1. Adaptasi
Dalam konteks adaptasi disini dalam subsistem ekonomi, dimana sistem ekonomi ini harus selalu beradaptasi dengan perkembangan situasi kondisi dari masyarakat. Akibat adanya Pandemi Covid-19, masyarakat dihimbau untuk melakukan segala pekerjaan dari rumah, terlebih saat ini sudah diterapkannya protokol "new normal". Dalam proses fungsi adaptasi, sebuah sistem harus menanggulangi situasi eksternal yang gawat dan sistem harus menyesuaikan dengan lingkungannya. Adaptasi dilaksanakan oleh sistem ekonomi misalnya dengan melaksanakan produksi dan distribusi barang dan jasa sehingga pertumbuhan ekonomi tinggi, di situlah kemudian masyarakat bisa hidup sejahtera sehingga kondisi yang tidak diinginkan bisa distabilkan. Dengan kata lain, masyarakat harus dapat beradaptasi dengan lingkungan baru ditengah Pandemi agar mempertahankan stabilitas ekonomi.
2.Fungsi Pencapaian Tujuan
Goal atau tujuannya dilaksanakan oleh subsistem politik, disini pemerintah menghimbau dan memberikan sosialisasi terkait aturan-aturan baru yang harus ditaati oleh setiap masyarakat. Covid-19 mengharuskan masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Bila berpergian, masyarakat juga harus mengikuti protokol kesehatan, menjaga jarak, dan selalu menggunakan pola hidup bersih agar mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu mengurangi kasus terjangkitnya masyarakat oleh virus Corona.
3.Fungsi Integrasi
Dalam Konteks ini sebuah sistem itu harus mengatur antar hubungan bagian-bagian yang menjadi komponen. Dalam fungsi integrasi ini terdapat juga fungsi adaptasi pencapaian tujuan. Dalam konteks integrasi ini subsistem itu harus terintegrasi yang dilaksanakan oleh subsistem hukum dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yang berbeda pendapat atau konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas sosial. Terlebih pada masa Pandemi ini, sangat diharapkan adanya integrasi dari pemerintah dan juga masyarakat untuk sama-sama dapat mencapai titik terang dari Pandemi Covid-19. Pada subsistem hukum ini ada sanksi, pada masyarakat adanya sanksi sosial dan dalam konteks negara adanya sanksi hukum baik itu pidana maupun perdata. Masyarakat yang melanggar aturan-aturan protokol yang diberikan oleh pemerintah juga akan mendapat hukuman, misalnya ada masyarakat yang tidak memakai masker akan dihukum push-up, membersihkan jalan, bahkan sampai didenda.
4.Latency
Dalam latency ini harus mempertahankan pola dan struktur masyarakat. Sistem harus melengkapi, memelihara, dan memperbaiki baik itu motivasi yang sifatnya individual maupun pola-pola yang kultural yang menciptakan dan menopang motivasi. Masa-masa Pandemi ini memang sangat menyulitkan masyarakat dan berbagai sektor-sektor dalam negara. Walaupun begitu, masyarakat membutuhkan motivasi dan mempertahankan hubungan pola dan struktur nya dalam menghadapi wabah Covid-19 ini. Latency ini dilaksanakan oleh subsistem budaya yang menangani urusan pemeliharaan, nilai-nilai, dan norma budaya yang berlaku dengan tujuan pelestarian struktur masyarakat yang dibagi menjadi subsistem keluarga, agama, dan pendidikan.
Referensi :
 https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.kemkes.go.id/resources/download/info-terkini/COVID-19/TENTANG%2520NOVEL%2520CORONAVIRUS.pdf&ved=2ahUKEwj8ktzsyv_sAhWi9nMBHUr9C28QFjABegQIAhAB&usg=AOvVaw05Y65PYRpvWK-P7Hr2ZI0S. (Diakses tanggal 13 November 2020)
https://www.sosiologi.info/2020/03/pandemi-virus-corona-dalam-perspektif-sosiologi-peter-l-berger.html. (Diakses tanggal 13 November 2020)