Mohon tunggu...
Juli AmaliaSimangunsong
Juli AmaliaSimangunsong Mohon Tunggu... Ilmuwan - KKN DR 164

Semangat Terus Berkaya dan Bermanfaat Buat Semua Makhluk

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Zina dalam Al Quran

18 Agustus 2020   11:10 Diperbarui: 18 Agustus 2020   11:47 1796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nama: Lisma Yanti Dalimunte II Nim: 0403173118 II Jurusan : Ilmu Al Quran dan Tafsir II DPL : Fakhtur Rohman  II KKN-DR  171

Istilah zina dimasa sekarang pasti tidak asing lagi kita dengar, bahkan kata zina ini sudah di anggap biasa saja di zaman sekarang ini, apalagi di kalangan remaja sekarang, kebanyakan dari remaja  kata zina ini sudah dianggap biasa saja dan tanpa memikirkan apa hukumannya di kemudian hari.

Kata Zina berasal dari bahasa arab'' ajjina''  yang berarti perbuatan persetubuhan anatara laki-laki dan perempuan yang tidak muhrim. Secara umum, zina buakan hanya disaat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala seksual yang dapat merusak kehermotan manusia termasuk di katakan zina. zina salah satu perilaku yang sangat terkeji dan perbuatan yang sangat di larang keras oleh Agama.

Yang dinamakan zina bukan hanya dilakukan dengan bersetubuh dengan lawan jenis saja, segala sesuatu yang menimbulkan sahwat itu dinamakan zina. Baik itu dari pandangan, sentuhan, perbuatan, senyuman dan sebagainya. Di dalam AL-Qur' banyak ayat yang melarang zina. Di dalam Al-Qur'an di sebutkan didalam surah QS Al-Isra ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا 

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al isra':32)

Yang dalam tafsirannya disebutkan dan janganlah kamu mendekati zina, yakni yang dilakukan hal-hal yang bisa menjerumuskan kita ke dalam perbuatan zina dan perjinaan ini sangat di larang Allah Swt, baik itu dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Karna perbuatan zina ini termasuk dosa yang bisa menyeret kita ke dalam neraka.

Ayat ini menjelaskan juga bahwa memang zina ini sangat-sangat dilarang oleh Allah swt, jangankan melakukannya bahkan mendekatinya kita pun dilarang, mendekatinya saja sudah banyak dosa apalagi melakukannya, mungkin dosa kita sangat banyak sekali. Dan di dalam hadist juga di sebutkan yang artinya.

Imam Annasa'i berkata: ''Apabila seseorang melakukan hal itu berarti melepaskan tali lehernya (dia menjadi kafir). Bila bertaubat maka Allah akan menerimma taubatnya.'' (H.R. Abu Dawud dan Attarmidzi).

Ada beberapa macaman zina ini yaitu:

  • Zina Mukhson, zina mukhson iyalah zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Artinya orang- orang yang melakukan zina biasa dilakukan karena kedekatan mereka melalui sosmed lalu tumbuh rasa ingin memiliki dan ingin punya hasrat ingin memiikinya. Kejadian ini biasa terjadi akibat sosmed dan terjadilah perselingkuhan sehingga menyebabkan perzinaan akibat perselingkuhan tersebut.
  • Zina Ghoiru Mukhson, zina ini biasa dilakukan oleh orang- orang yang belum menikah. Seperti contoh zaman sekarang adalah pacaran, yang mana kita dapati remaja-remaja sekarang tidak asing lagi bagi kita, yang cara pacarannya melebihi  suami istri, yang kemana-mana selalu berdua. Padahal sudah kita ketahui bahwa yang namanya pacaran itu adalah salah satu perbuatan yag mendorong kita terjerumus ke dalam perzinaan. Dari pandangan aja bisa mendatangkan sahwat apalagi yang berdua-dua tanpa status pernikahan.

Hukuman bagi sorang pezina adalah di rajam atau biasa di sebut dengan dilempari dengan batu sampai mati. Dan di cambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun se jauh jauh mungkin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun