Pemerintah Norwegia menyadari pentingnya melakukan perubahan dalam sistem perpajakan untuk mencapai tujuan negara. Teks ini membahas betapa pentingnya tata kelola pajak di Norwegia dan bagaimana tata kelola pajak ini telah membantu banyak orang untuk taat memenuhi kewajiban pajak, dengan lebih dari 80% penduduknya ikut dalam sistem pajak negara. Artikel itu juga membahas beberapa rencana perbaikan di Norwegia, seperti mengurangi tarif pajak untuk bisnis, menghentikan pengalihan keuntungan, dan menggunakan teknologi dan data besar untuk meningkatkan sistem perpajakan. Teks tersebut menyediakan informasi yang bisa dimanfaatkan untuk mempelajari perubahan sistem pajak di Indonesia yang dimulai sejak tahun 1980.
Norwegia salah satu negara OECD Organization for Economic Cooperation and Development yang mampu optimalisasi pajak dan mencapai kesetaraan pendapatan dan tidak menimbulkan deformasi yang signifikan dalam kegiatan aktivitas ekonomi nasional. Pemerintah Norwegia mengetahui sepenuhnya reformasi perpajakan diperlukan dapat memenuhi misi negara nya dalam menggunakan perpajakan untuk alat kesetaraan sosial, meningkatkan kemampuan dan merangsang terciptanya iklim ekonomi yang menguntungkan bagi investasi. Walaupun sistem perpajakan  Norwegia sudah relatif maju semenjak pelaksanaan reformasi perpajakan tahun 1992, dengan pengeluaran pajak relatif rendah dan dasar pajak yang luas, masih memiliki kebutuhan dapat melaksanakan dan meyakinkan implementasi reformasi tersebut dengan tepat waktu.
Suatu Pembelajaran bagi Reformasi Perpajakan Indonesia" memberikan wawasan mengenai sistem reformasi perpajakan di Norwegia dan implikasinya terhadap reformasi perpajakan di Indonesia. Secara keseluruhan, artikel ini memberikan tinjauan kritis dan pembelajaran bagi sistem perpajakan Indonesia berdasarkan reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah Norwegia. Artikel ini pula dapat menjadi referensi bagi mereka yang tertarik dengan reformasi perpajakan di Indonesia dan dapat memberikan wawasan bagaimana sistem reformasi perpajakan Norwegia dapat diterapkan di Indonesia.
Kapasitas pengelolaan pajak merupakan sebuah karya intelektual jangka panjang, yang mempengaruhi proses pembangunan ekonomi melalui kebijakan fiskal, termasuk penerimaan pajak. Kapasitas fiskal suatu negara dipengaruhi oleh institusi konstituennya, lingkungan politik yang inklusif dan mendukung, serta kepemimpinan yang kredibel (IMF, 2015). Interaksi antara variabel seperti kapasitas administrasi perpajakan, kapasitas hukum dan administrasi publik, dapat mempengaruhi manajemen. Reformasi yang dilakukan Norwegia dimulai pada tahun 1992, dengan menyesuaikan kebijakan pajak dengan dinamika operasional dalam perekonomian global yang semakin tidak terbatas dan mencoba untuk mencari solusi agar dapat meningkatkan aliran modal. Namun, di sisi lain, negara dan komisi pajak menyadari sepenuhnya kemampuan manajemen pajak yang didukung oleh penggunaan teknologi yang tepat juga sama pentingnya. Beberapa aspek memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, dan aspek kebijakan perpajakan adalah sebuah landasan untuk reformasi sistem perpajakan di Norwegia.
Badan Pajak yang dibentuk oleh pemerintah Norwegia berfungsi sebagai lembaga yang memberikan informasi dan mendorong upaya perbaikan pada sistem perpajakan. Tujuan utama dari perbaikan ini adalah untuk mendorong aliran dana yang dapat meningkatkan efisiensi perpajakan. Pada waktu yang pertama kali perubahan, badan yang bertugas pengaturan pajak mengusulkan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Mereka juga membuat peraturan yang terkait dengan penyajian hutang yang digunakan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, mereka juga ingin mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar atas gaji dan dana yang ditarik untuk jaminan sosial dari pendapatan pekerja. Dana tersebut tidak diambil dari pendapatan pekerja, melainkan dari keuntungan yang diperoleh dari investasi modal. Mereka ingin mengimplementasikan kebijakan depresiasi berdasarkan nilai ekonomi yang sebenarnya. Setelah reformasi, konsep pajak penghasilan disebut pendapatan ganda, yang berarti ada pajak untuk modal dan pajak untuk pendapatan dari pekerjaan. Sebelum adanya reformasi, struktur perpajakan memiliki beberapa dampak negatif. Dampak-dampak tersebut antara lain adalah kurangnya uang yang disimpan, sedikitnya keuntungan dari investasi, jumlah investasi yang sedikit, dan jumlah pendapatan yang tinggi  (Riskjell, 2014).
Tarif pajak efektif di Norwegia umumnya lebih tinggi sekitar 2% dibandingkan dengan rata-rata anggota OECD lainnya. Namun, perlu dicatat bahwa sebelum tahun 2005, rata-rata tarif pajak di Norwegia justru lebih rendah. Di Norwegia, pajak kekayaan bersih dengan tarif 1,1% masih berlaku untuk jumlah terendah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh OECD, keputusan kebijakan perpajakan ini tidak dipengaruhi oleh persaingan pajak yang merugikan, melainkan oleh persaingan pajak yang bersifat defensif.
Perlu dipahami bahwa perbaikan sistem pajak sering menimbulkan gangguan, pada tahun 2005 Christianse menyatakan bahwa gangguan akibat kebijakan pajak yang sering timbul disebabkan oleh faktor berikut, yaitu terjadi perlakuan berbeda antara pendanaan utang dan pendanaan ekuitas, penurunan nilai pajak yang tidak sesuai dengan penurunan biaya sebenarnya, ketidakpastian dalam menghitung inflasi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Riskjell (2014), perusahaan Norwegia cenderung memilih untuk meminjam uang daripada menggunakan modal sendiri karena aturan perpajakan di negara tersebut memperbolehkan hal ini. Oleh karena itu, sistem perpajakan di Norwegia belum dianggap adil atau netral. Ketika orang banyak menginvestasikan uangnya, sebenarnya perolehan uang yang didapatkan menurun dan hasil investasi yang diperoleh juga semakin kecil. Sebagai hasilnya, pada jenis aset yang sama, tingkat penyusutannya bisa lebih sedikit atau lebih banyak. Ini berarti bisa ada terlalu sedikit atau terlalu banyak uang yang diinvestasikan dalam jenis aset tersebut. Berdasarkan penelitian tentang perpindahan keuntungan secara empiris (Riskjell, 2014), pajak yang harus dibayar di Norwegia lebih tinggi daripada di negara-negara tetangga. Hal ini dapat mengurangi keuntungan dari transfer harga. Perilaku ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Norwegia sedang mengalami tekanan untuk menurunkan tarif pajak. Pada tahun 1991, ACE mengeluarkan kebijakan alternatif untuk membuat sistem perpajakan lebih adil dan netral. Namun, ada masalah dalam bagaimana utang dan ekuitas dihitung dan dibedakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H