Saat ini, Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi isu penting dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. HAM sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral, political, and legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil sehingga jaminan perlindungan HAM dianggap sebagai ciri mutlak yang harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechsstaat (Assiddiqie, 2012). Akan tetapi, dalam memperkuat demokratisasi HAM, banyak negara yang justru mengalami kemunduran.
Hampir setiap negara di dunia sekarang mendeklarasikan dirinya sebagai negara demokrasi dan menghormati hak asasi manusia. Negara yang mengabaikan HAM sudah pasti menjadi sasaran kritik oleh masyarakat internasional dan akan dijauhi oleh masyarakat internasional. Ketika demokrasi semakin mendapat popularitasnya di atas negara-negara fasis pada masa perang dunia II, HAM pun semakin banyak diperhatikan. Tahun 1948, organisasi Perserikatan Bangsa- bangsa juga ikut mengesahkan Universal Declaration of Human Right, atas persetujuan 48 Negara. Namun, saat ini terjadi banyak pelanggaran HAM bahkan pelanggaran yang disebabkan oleh aparat negara itu sendiri.
Era reformasi ini, Indonesia banyak menyepelekan dan tidak memperdulikan adanya pelanggaran HAM dan pemerintah hanya fokus pada pembangunan ekonomi dan infrastruktur sehingga HAM ditelantarkan begitu saja. Komisioner Komnas HAM Amiruddin memandang selama 20 tahun reformasi berlangsung antara demokrasi dan HAM belum berjalan seimbang. Â
Berdasarkan analisis global, Maplecroft, dalam Atlas Risiko Hak Asasi Manusia 2014 (Human The Risk Map/HRRA) mengungkapkan jumlah negara-negara yang berisiko tinggi terhadap pelanggaran hak asasi manusia telah meningkat secara signifikan. Indonesia berada di nomor 30 peringkat negara-negara dengan kondisi hak asasi manusia terburuk. Padahal sebagai negara demokrasi, perlindungan HAM menjadi tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi.
Terkadang pelaksanaan hak asasi manusia tidak lebih dari mencari legitimasi kekuasaan untuk memperkuat otoritas. Pemerintah dengan sengaja merusak kontrol independen atas kekuasaan mereka, meredam kritik, menumbangkan kontrol demokrasi, dan memastikan pemerintahan jangka panjang mereka dengan dampak negatif pada hak-hak rakyat.
Data Freedom House dan The Economist Intelligence Unit (EIU) menarik kesimpulan yang relatif sama, yaitu penurunan tingkat demokrasi Indonesia akibat korupsi politik dan diskriminasi berdasarkan agama dan ras, suku, serta kekerasan politik. Namun, Indonesia sebagai negara hukum pancasila yang demokratis memiliki kewajiban dalam perlindungan hak asasi manusia, perlindungan HAM dalam negara hukum harus tercantum dalam konstitusi ataupun hukum nasional. Â
Dengan demikian, pelaksanaan hak asasi manusia merupakan landasan utama bagi pembentukan negara demokrasi. Jika hak asasi manusia tidak dihormati secara universal maka suatu negara tidak dapat menjadi negara demokrasi karena suatu negara dapat dikatakan demokratis jika menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Referensi
Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Perkembangan Hukum Indonesia, 1(1), 128 -145.
Abdillah, M. (2014). Islam dan Hak Asasi Manusia : Penegakan dan Masalah Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Migot, 2014, 38.2.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI