Peristiwa Isra dan Mikraj merupakan salah satu peristiwa agung dalam sejarah Islam yang menjadi sumber inspirasi bagi umat Islam sepanjang zaman.Â
Perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu dilanjutkan ke Sidratul Muntaha, merupakan sebuah perjalanan spiritual yang sarat makna. Dalam perjalanan tersebut, Rasulullah SAW menerima wahyu langsung dari Allah SWT tentang perintah shalat lima waktu.
Selain perintah shalat, peristiwa Isra dan Mikraj juga mengandung banyak hikmah dan pelajaran berharga yang dapat kita jadikan pedoman dalam kehidupan.Â
Salah satu hikmah yang dapat kita petik adalah pentingnya menjaga hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia. Hubungan yang harmonis dengan Allah SWT akan membawa seseorang pada ketenangan hati dan keberkahan dalam hidupnya, sementara hubungan yang baik dengan sesama manusia akan menciptakan masyarakat yang damai dan sejahtera.
Dalam konteks ekonomi, nilai-nilai yang terkandung dalam peristiwa Isra dan Mikraj dapat menjadi inspirasi bagi kita untuk membangun ekonomi yang lebih baik. Ekonomi syariah, yang berbasis pada Al-Qur'an dan Sunnah, menawarkan sebuah alternatif sistem ekonomi yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan.Â
Prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah seperti keadilan, kejujuran, transparansi, dan kemaslahatan umat dapat menjadi landasan bagi kita dalam membangun ekonomi yang lebih baik.
Ekonomi Syariah sebagai Solusi
Ekonomi syariah sebagai solusi atas berbagai permasalahan ekonomi kontemporer menawarkan sebuah pendekatan yang holistik dan berkelanjutan.Â
Berakar pada nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan, ekonomi syariah berusaha menciptakan sistem ekonomi yang tidak hanya memaksimalkan keuntungan materi, tetapi juga memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.Â
Konsep-konsep seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi instrumen penting dalam distribusi kekayaan dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu pilar penting dalam ekonomi syariah adalah konsep mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Dalam mudharabah, keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.Â