Mohon tunggu...
Jujun Junaedi
Jujun Junaedi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Pendidik dari Bandung 31324

Pendidik dan pemerhati lingkungan. Aktif mengedukasi di sekolah berwawasan lingkungan di Kota Bandung sejak 1997

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hukuman Rendah, Koruptor Betah: Pentingnya Sekolah Antirasuah?

7 Januari 2025   06:27 Diperbarui: 7 Januari 2025   06:27 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung KPK, Jakarta. | ANDREAN KRISTIANTO/KOMPAS.COM

Permasalahan korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Kasus-kasus korupsi besar seringkali terungkap, namun hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku seringkali dianggap terlalu ringan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar yaitu mengapa hukuman bagi koruptor masih rendah? Dan apakah pendidikan antirasuah (anti korupsi) menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan ini?

Hukuman Rendah: Celah dan Impunitas

Hukuman rendah bagi koruptor menjadi celah bagi mereka untuk terus melakukan tindakan yang merugikan negara. Impunitas yang mereka nikmati membuat tindakan korupsi seolah menjadi bisnis yang menjanjikan tanpa risiko besar.

Hal ini semakin diperparah dengan sistem peradilan yang belum sepenuhnya bersih dan independen. Banyak kasus korupsi yang mandek di tengah jalan atau bahkan berakhir dengan vonis yang jauh di bawah tuntutan jaksa.

Di samping itu, lemahnya pengawasan terhadap harta kekayaan para pejabat juga menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Salah satu penyebab hukuman bagi koruptor masih rendah adalah karena rumusan delik dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang masih dianggap terlalu kabur. 

Akibatnya, sulit bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi.

Lalu, ancaman pidana yang tercantum dalam undang-undang juga dianggap masih terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun