Artikel ini mengingatkan kita pentingnya data pemilih yang dikelola oleh penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu, 27 November 2024.
Setiap lima tahun sekali, detak jantung demokrasi Indonesia berdenyut lebih kencang.
Ritme kampanye yang meriah, janji-janji politik yang membuncah, hingga hiruk pikuk debat kandidat mewarnai perhelatan akbar pemilihan umum, baik nasional ataupun daerah.
Di tengah euforia tersebut, ada satu momen yang tak kalah penting namun seringkali luput dari sorotan yakni menanti undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat undangan KPU, atau yang lebih dikenal dengan sebutan model C6, adalah secarik kertas putih yang menyimpan makna begitu besar.
Di balik desain sederhana dan ukurannya yang relatif kecil, tersimpan undangan untuk turut serta dalam pesta demokrasi terbesar di negeri ini.
Bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, model C6 adalah tiket masuk ke ruang pengambilan keputusan bersama.
Bagi sebagian orang, menanti model C6 adalah seperti menanti kedatangan tamu istimewa.
Ada rasa haru dan bangga karena namanya tercatat sebagai bagian dari daftar pemilih tetap (DPT).
Namun, bagi yang lain, penantian ini bisa terasa panjang dan membingungkan. Terlebih bagi mereka yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya.