Mohon tunggu...
Jujun Junaedi
Jujun Junaedi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Pendidik dari Bandung 31324

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pentingnya Peran Pengemudi dan Pemerintah dalam Meningkatkan Keselamatan Berkendara

5 Oktober 2024   22:39 Diperbarui: 5 Oktober 2024   23:00 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cikancung Kab. Bandung, Jabar, Sabtu (5/10/2024). Satu orang pengendara motor meninggal di tempat | Dok. Pribadi

Kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah serius di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. 

Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan kepadatan lalu lintas menjadi faktor utama penyebab tingginya angka kecelakaan. 

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun pengemudi itu sendiri.

Peran Pengemudi dalam Meningkatkan Keselamatan Berkendara

Sebagai pengguna jalan, pengemudi memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. 

Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pengemudi untuk meningkatkan keselamatan berkendara antara lain:

Pertama, mematuhi aturan lalu lintas. Ini adalah hal yang paling dasar namun sering dilanggar. 

Mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan perintah petugas kepolisian adalah kewajiban setiap pengemudi.

Namun, masih banyak yang mengabaikannya. Padahal, pelanggaran lalu lintas tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. 

Kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi sering kali diakibatkan oleh ketidakpatuhan terhadap aturan. 

Akibatnya, nyawa melayang, harta benda rusak, dan lalu lintas menjadi terganggu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun