Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan aturan label khusus yang menunjukkan kadar gula dalam produk minuman kemasan. Hal ini mengacu pada tingginya konsumsi gula masyarakat Indonesia yang berisiko terhadap kesehatan.
Rencana ini mendapat tanggapan beragam. Di satu sisi, banyak yang mendukung, seperti meningkatkan kesadaran konsumen, mendukung gaya hidup sehat dan menekan konsumsi gula berlebih.
Pertama, meningkatkan kesadaran konsumen. Label kandungan gula yang jelas membantu konsumen memahami jumlah gula dalam produk yang dikonsumsi, mendorong mereka untuk memilih produk yang lebih sehat.
Kedua, mendukung gaya hidup sehat. Informasi ini penting bagi mereka yang ingin mengontrol asupan gula, seperti penderita diabetes atau obesitas.
Ketiga, menekan konsumsi gula berlebih. Konsumsi gula berlebih dapat meningkatkan risiko penyakit kronis seperti diabetes, jantung, dan stroke.
Di sisi lain, beberapa pihak khawatir, seperti:
1. Beban Industri
Penerapan label ini dikhawatirkan menjadi beban bagi industri, terutama industri kecil dan menengah, dalam hal biaya dan perubahan desain kemasan.
2. Stigmatisasi Produk
Kekhawatiran terhadap pelabelan yang terlalu berlebihan yang dapat menstigmatisasi produk tertentu dan berakibat pada penurunan penjualan.
3. Efektivitas