Forum Komunikasi Purna Karya PTPN (FKPPN) Jawa Barat dan Banten (Jabban) mengeluarkan imbauan kepada seluruh anggota dan simpatisannya untuk tidak terprovokasi mengikuti aksi unjuk rasa yang tidak mendapat restu dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKPPN Jabban.
DPW FKPPN Jabban menegaskan bahwa aksi tersebut tidak mewakili aspirasi seluruh anggota dan tidak sesuai dengan kesepakatan damai yang telah terjalin antara FKPPN dan pihak manajemen perusahaan.
Dalam keterangan resminya, DPW FKPPN Jabban menyampaikan bahwa proses pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) bagi para pensiunan eks PTPN VIII terus berjalan sesuai kesepakatan. Hingga November 2024, perusahaan telah berhasil membayarkan sebesar Rp172 miliar kepada 1.543 orang pensiunan dari total kewajiban sebesar Rp491 miliar.
DPW FKPPN Jabban juga menyampaikan hasil pertemuan dengan Direktur SDM Holding PTPN III (persero) dan Direktur SDM SupportingCo pada Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pembayaran SHT akan dilakukan secara bertahap, dengan alokasi sebesar Rp5 miliar per bulan untuk sisa tahun 2024.
"Kami mengapresiasi komitmen pihak perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Proses pembayaran SHT terus berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh anggota untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar perwakilan DPW FKPPN Jabban, Senin (18/11/2024) di Bandung.
DPW FKPPN Jabban berharap dengan adanya kejelasan informasi ini, seluruh anggota dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak ikut serta dalam aksi yang dapat merugikan kepentingan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H