Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong inovasi, sejumlah dosen dari Universitas Al-Ghifari (Unfari) Bandung, mengikuti Workshop Edukasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada Rabu dan Kamis, 9-10 Oktober 2024 di Hotel Hilton Bandung.
Workshop dua hari ini menyajikan materi yang sangat komprehensif, mulai dari pemahaman dasar tentang kekayaan intelektual hingga strategi pengelolaan kekayaan intelektual hasil riset dan inovasi. Para peserta diajak untuk memahami pentingnya melindungi karya intelektual, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.
"Workshop ini sangat bermanfaat bagi kami para dosen," ujar Meiry Akmara Dhina, S.Pd., M.Pd., dosen Universitas Al Ghifari, yang merupakan salah satu peserta, pada Kamis (10/10/2024) saat dihubungi.
"Dengan kegiatan ini, kami bisa menambah pengetahuan, kami dapat lebih proaktif dalam melindungi hasil penelitian kami dan memanfaatkannya untuk kepentingan yang lebih luas," jelasnya lagi.
Meiry mengatakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ternyata memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan tinggi. Tidak hanya sebagai hasil dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat), HKI juga menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan seorang dosen dan institusi perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Meiry menjelaskan kehadiran HKI dapat meningkatkan nilai akademik dosen, khususnya dalam hal angka kredit. Lebih dari itu, HKI juga berkontribusi dalam meningkatkan reputasi perguruan tinggi dan mendukung proses akreditasi. Dengan kata lain, HKI adalah kunci untuk mencapai kualitas pendidikan yang lebih tinggi.
Selain itu, HKI juga menjadi persyaratan penting dalam berbagai skema hibah penelitian dan pengabdian masyarakat. Banyak lembaga pemberi hibah yang lebih cenderung memilih pengusul yang telah memiliki HKI, karena hal ini menunjukkan kapasitas dan produktivitas seorang peneliti.
"Yang menarik adalah, peluang untuk memiliki HKI ternyata sangat terbuka bagi para dosen. Bahkan materi kuliah dalam bentuk presentasi (PPT) pun dapat dilindungi sebagai HKI. Ini berarti, setiap dosen memiliki potensi untuk menciptakan karya-karya inovatif yang bernilai dan diakui secara hukum." pungkas Meiry Akmara Dhina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H