Mohon tunggu...
Jujun Junaedi 1
Jujun Junaedi 1 Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Pendidik dari Bandung

Apabila engkau telah selesai dari sesuatu urusan, tetaplah bekerja keras untuk urusan yang lain (QS 94:7)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Jelang Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, Inilah Catatan dan Tata Cara Pemberian Suara Pemilih

13 Februari 2024   09:52 Diperbarui: 13 Februari 2024   09:59 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu (Foto: Freepik)

Masa pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tinggal menghitung jam atau kurang dari 24 jam, yaitu Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Di saat pemungutan suara tersebut, pemerintah pusat telah menetapkan sebagai hari libur nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan ruang lebih leluasa kepada warga negara Indonesia, terutama yang telah mempunyai hak pilih agar menunaikan haknya lebih baik.

Jelang hari pemungutan suara pastikan setiap warga negara namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selanjutnya pastikan sudah menerima surat pemberitahuan pemungutan suara (Model C/Pemberitahuan KPU).

Bagi yang belum menerima surat pemberitahuan (Model C), maka segeralah menghubungi dan meminta dokumen tersebut ke aparat setempat yaitu Ketua RT atau KPPS di tempat kita tinggal.

Setelah kita mendapat surat Model C KPU, maka bagi umat Muslim bisa berdoa dan berniat agar di hari pemungutan bisa mengikutinya sesuai dengan rencana. Niatnya adalah ingin mendapat ridho Allah untuk mendapatkan para wakil rakyat dan peminpin bangsa Indonesia. Kemudian wajib berdoa agar pesta demokrasi ini berjalan baik lancar dan aman.

Berikut catatan dan tata cara untuk pemilih saat memberikan hak suaranya.

Catatan untuk pemilih:
Pertama, pemilih wajib membawa KTP Elektronik, surat keterangan perekaman KTP dari Disdukcapil atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas dan foto diri.

Kedua, pemilih penyandang disabilitas diberi kemudahan dalam memberikan suara.

Ketiga, apabila pemilih hadir tidak tidak sesuai dengan saran waktu kehadiran pemilih, pemilih tetap dilayani sepanjang hadir pada saat waktu pemungutan suara.

Tata cara pemberian suara:
Coblos 1 (satu) kali pada: Surat suara presiden dan wakil presiden memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan/atau tanda gambar Partai Politik Pengusul dalam satu kotak, Surat suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kita memuat nomor, atau tanda gambar parpol, dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Surat suara DPD memuat, nama atau foto calon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun