Istilah kasta sudah ada sejak jaman Hindu, ini bersangkutan dengan tingkatan atau strata sosial tertentu. Benarkah demikian? Kenyataan di Negeri pencetus Kasta ini juga, kehidupan para kasta Sudra sangat memprihatinkan, sehingga Gandhi berusaha memperjuangkannya. Di Indonesia sendiri bagaimana, mungkin sampai sekarang masih bagi penganut agama Hindu. Tulisan ini bukan untuk menjelekkan, tetapi saya mengajak untuk lebih bisa memaknai kata kasta tersebut.
Kasta itu terbagi menjadi 4 golongan, yaitu kasta Brahmana, Ksatria, Sudra dan Paria. Kasta Brahmana memiliki kedudukan paling tinggi, setelah itu ksatria, kasta Sudra dan terakhir adalah kasta Paria. Strata sosial ini menurut saya adalah sebuah tingkatakan atau sistem kinerja untuk mempermudahkan manusia atau golongan tertentu dalam melaksanakan kewajibannya. Seorang brahmana sangat erat hubunganya dengan Hyang Widhi, pencipta, atau dalam islam mungkin setaraf Kyai atau Ulama. Kasta Satria adalah kastanya para punggawa kerajaan, atau para pengampu sebuah pemerintahan, mungkin kalau sekarang seperti pemerintah. Sedangkan kasta sudra adalah kasta terendah yang ditujukan bagi manusia yang paling lemah, lemah dalam hal finansial dan kedudukan sosialnya. Kasta Sudra biasanya dilindungi oleh kasta ksatria, dan kasta ksatria dalam menjalankan darmanya selalu atas petunjuk sang Brahmana, untuk itu brahmana menduduki urutan tertinggi. Brahmana biasanya selalu mendarmakan dirinya untuk kepentingan ksatria, tetapi pertimbangannya selalu berhubungan erat dengan kasta sudra dan paria yang tergolong paling minim dan paling butuh perlindungan. Karena yang berhubungan dengan alam secara langsung adalah kasta ini, mereka hidup langsung berbaur, berbeda dengan brahmana yang selalu meditasi mendekatkan diri pada Tuhan, dan ksatria yang selalu disibukkan dengan urusan kenegaraannya.
Aplikasinya
Di era sekarang ini, mungkin masih bisa menggunakan sistem kinerja tersebut. Brahmana adalah orang terpercaya, negara RI adalah negara hukum, hal ini Hukum strata atau setaraf dengan Brahmana dan pemerintah dalam mengambil kebijakannya selalu berdasarkan hukum. Sdangkan rakyatnya adalah kasta sudra, termasuk aku juga ga papalah dianggap kasta ini. Kalau sudah begitu berarti hukum memang harus benar-benar berkomitmen untuk memperjuangkan rakyat, atau kasta sudra, dan ksatria dalam hal ini pemeritah harus tunduk pada hukum, bukan asal bikin peraturan dan bikin acara sendiri. Ketika seorang ksatria melanggar hukum baik dalam kebijakan dan pemerintahannya, tentu saja lantas dihukum, ditindak langsung secara tegas oleh hukum. Dan Hukum senantiasa mengupdate sesuai dengan kepribadian bangsa dan mengakar pada Pancasila, tentu saja pertimbangan dari para ulama yang terpercaya masih dibutuhkan guna kesinambungan alam, mengingat kita semua adalah bagian dari alam itu sendiri. Sehingga diharapkan sirkulasi alam, dan antar manusia selalu terjalin dengan erat. Sumangga dan semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H