Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang diusulkan oleh dua anggota fraksi Partai Nasional Demokrat asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan dan Papua, sudah dibahas sejak periode 2014-2019. RUU itu juga sudah disetujui oleh rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 4 September 2020. Namun, RUU ini tidak pernah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Padahal rancangan beleid itu sangat penting untuk menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat beragam suku di Indonesia.
Hal inilah yang dibahas oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR) dalam Seminar Tentang Problematika dan Dinamika Keberlakuan Hukum Adat Di Kalimantan Tengah pada tanggal Minggu 25 September 2022 di Aula Rahan Universitas Palangka Raya.
Eben Siagian selaku ketua dan sekaligus Menteri Kajian Strategis dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR) ini menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini akan dibawakan oleh dua pemateri yang luar biasa yaitu untuk pemateri pertama adalah Ferdi kurnianto selaku Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Tengah dan pemateri luar biasa kedua adalah Ibu Louise Theresia,S,H., LL.M selaku dosen dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Kegiatan ini diikuti oleh BEM Se Kota Palangka Raya dan BEM setiap Fakultas di Universitas Palangka Raya, dan diikuti kurang lebih 100 orang peserta.
Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR) Ernae Agustina yang juga mewakili Pengurus Harian Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR) menyampaikan dalam sambutan, seminar hari ini sudah hadir dua pemateri yang luar biasa. Ernae Berharap kawan-kawan nantinya dapat mengambil apa yang menjadi pelajaran dan juga membuat suatu gerakan kedepannya. Â kegiatan ini akan menjadi alternatif kegiatan belajar yang fleksibel. Terima Kasih kepada kawan kawan yang sudah turut berhadir . Terima Kasih kepada BEM se kota maupun KBM Universitas Palangka Raya.
Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Drs. Ir. Salampak Dohong, MS. turut berhadir dalam kegiatan seminar ini, beliau memberikan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan seminar. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema ini sangat sejalan dengan permasalahan yang terjadi saat ini. Rektor Universitas Palangka Raya juga mengapresiasi kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR), yang dimana sudah bekerja keras hingga terlaksananya kegiatan Seminar Problematika dan Dinamika Hukum Adat Di Kalimantan Tengah.
Kesimpulan dari kedua pemateri adalah Masyarakat Hukum Adat diakui keberadaannya jika memenuhi unsur paguyuban, kelembagaan dan wilayah hukum adat yang jelas. Pranata dan perangkat hukum khususnya peradilan adat yang masih ditaati, masih adanya pemungutan hasil hutan di Kalimantan Tengah, maka dari itu peran mahasiswa juga penting dalam permasalahan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Penulis : Eben Pulman Siagian
Editor : Juhriyansah