“Hai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan, karena jika kamu diberi jabatan atas permintaanmu, maka kamu akan memikul beban yang berat, tetapi jika kamu diberi jabatan tanpa kau minta, maka kamu akan diberi pertolongan. Apabila kamu mengucapkan sumpah akan melaksanakan sesuatu, kemudian kamu mengetahui ssuatu yang lain yang lebih baik, maka bayarkan kaffarah untuk menebus pembatalan sumpahmu, lalu laksanakan sesuatu yang lain yang lebih baik tersebut”.
“Orang beriman yang berjanji ke orang lain dan membatalkan janjinya itu mungkin punya alasan dan mungkin juga tidak. Jika dia memiliki alasan yang kuat dan diperbolehkan menurut agama Islam, maka tidak ada dosa baginya, namun jika ia tidak memiliki alasan yang kuat maka ia telah berbuat dosa " - Syeikh M. S. Al-Munajjid
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dari ayat tersebut bisa kita ambil beberapa ketentuan hukum antara lain:
1. Tidak semua pelanggaran atas sumpah itu diancam dengan hukuman. Karena ada jenis sumpah tertentu yang dinilai oleh Allah SWT sebagai sumpah yang main-main saja.
2. Apabila seseorang melanggar sumpah yang disengaja, maka harus ditebus dengan beberapa alternatif yaitu:
a. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.
b. Memberi pakaian kepada mereka
c. Memerdekakan seorang budak.
d. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.
Semoga Surat Bukan Cinta ini bisa menjadi renungan untk Akhwat Tazniem Fauziah
Sesudahnya jika ada salah mohon untuk di koreksi .
wassalamualaikum wr.wb