Mohon tunggu...
Judikamar
Judikamar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

085311111010, Nomor Siapa?!

28 Juli 2016   18:19 Diperbarui: 29 Juli 2016   14:29 2241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Groupon.com

Seorang bapak membeli rumah sekitar 1,5 tahun yang lalu di daerah Tajur Haling, Bogor. Rumah yang dibeli adalah rumah bersubsidi seharga Rp 128 juta yang dikelola oleh developer. Dia pun mengajukan kredit untuk rumah itu dengan menyerahkan berkas pengajuan KPR dan membayar DP dengan tanda bukti kwitansi. Setelah 2 bulan berlalu, ia mendapatkan kabar dari Bank bahwa KPR yang diajukannya ditolak. Bapak ini kemudian meminta kembali pembayaran yang pernah diserahkannya kepada pihak developer namun mereka selalu mengulur hingga saat ini.

Seorang pemuda membeli sebuah jaket di salah satu situs online. “Pembayaran Anda telah terkonfirmasi, No Order Anda ORD150122-XXXX”, begitu status yang tertulis di akunnya setelah mentransfer sejumlah uang untuk jaket yang dibelinya. Setelah 2 minggu berlalu jaket itu pun belum bisa dipakainya justru yang diterimanya adalah sebuah email yang berisi bahwa ordernya tidak bisa proses dikarenakan adanya kesalahan input harga.

Kejadian diatas bukan hal yang asing lagi bagi kita, atau mungkin kita termasuk yang pernah mengalami hal yang tidak menyenangkan dengan produk barang/jasa yang kita beli. Saat dihadapkan dengan peristiwa itu biasanya kita akan terus bertanya kepada pihak pemberi jasa tersebut. Namun jika dari pihak mereka tidak ada tindak lanjut dan berlarut – larut mungkin tidak selesai dalam hitungan minggu tetapi tahun apa yang harus dilakukan? Harus mengadu kemana lagi?

Ternyata kita tinggal WhatsApp (WA) ke nomor 0853 1111 1010 ini aja. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan, pengaduan, dan melaporkan hal-hal penting yang dialami konsumen. Mungkin belum banyak yang tau tentang nomor ini, karena memang baru dibuka Februari 2016. Nomor ini dikelola oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag).Dengan penggunaan WA dapat mempermudah masyarakat menyampaikan berbagai keluhan apabila merasa dirugikan dalam menulis kronologis ataupun meng-capture bukti-bukti yang diperlukan.

Nomor pengaduan. Kemendag
Nomor pengaduan. Kemendag
Kita dapat menggadu terkait produk handphone, produk elektronik, e-commerce, keuangan syariah, penandaan SNI, SPBU, penandaan label, dan kelengkapan manual serta garansi dalam Bahasa Indonesia, dll.

Kenapa menggunakan WA yah?

Seperti yang dilansir di web Kemendag hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2015 yang dilaksanakan di 13 lokasi di Indonesia, perilaku komplain konsumen masih relatif rendah, yaitu rata-rata 11,14 dari nilai 100.

Infografis. Kemendag
Infografis. Kemendag
Agar masyarakat tergerak menyampaikan berbagai keluhan apabila merasa dirugikan, penggunaan alat komunikasi yang tepat menjadi cara yang efektif untuk meningkatkan kondisi perlindungan konsumen saat ini.

Dikutip dari halaman we are social,Penggunaan handphone di Indonesia 67.2 juta lebih banyak dibandingkan jumlah total populasi, dengan aktif user di mobile maupun media sosial sebanyak 145 juta sedangkan untuk penggunaan Chat App, Whatsapp berada pada posisi 2 setelah BBM. Namun jika melihat secara global WhatsApp berada di posisi pertama dan BBM berada di posisi 2 paling bawah.

Selain melalui WhatsApp, Kemendag juga melayani pengaduan melalui hotline, email, website, dan aplikasi handphone, yang mulai beroperasi per 1 Maret 2016. Aplikasi ini dapat diunduh di play store dengan kata kunci pengaduan konsumen.  Mulai sekarang yang masih bingung mau mengeluh kemana silahkan mulai saja ngobrol ke no ini. Selamat mencoba, selamat chatting, dan selamat berbicara konsumen!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun