Terdapat beberapa persoalan buat saya. Apakah sudah tepat penggunaan istilah eksploitasi untuk kasus ini? Apakah tidak lebih pas jika menggunakan pernyataan bahwa ini melanggar UU? Sehingga tidak menimbulkan reaksi publik. Atau memang reaksi ini yang diinginkan?
Pernyataan, tidak menghentikan audisi, adalah pernyataan ambigu. Bukankah jika ini kehendak UU, sejak awal KPAI tidak berkompromi. Tidak menimbulkan kesan melintir seperti sekarang ini.
Publik masih berharap pada PB Djarum tetap melanjutkan apa yang telah selama ini dengan baik di lakukan. Tetapi juga dengan kebesaran hati mentaati berbagai regulasi yang ada. Sebagai bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan yang telah dibesarkan oleh rakyat negara ini.
Sumber Bacaan
Kompas, Detik 1, Detik 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H