Mohon tunggu...
Jubels EdisonMillian
Jubels EdisonMillian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perpajakan Universitas Brawijaya

Gemar dalam mempelajari hal baru serta ingin selalu memperkaya pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Desentralisasi (Politik Pajak), Peningkatan PPN vs PPh?

4 April 2024   07:17 Diperbarui: 4 April 2024   07:55 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertanyaan sederhana dan sekaligus menjadi judul tulisan ini merupakan isu yang sedang marak tentang kenaikan pajak yang selalu bertambah. Sebelum kita membahas lebih lanjut, kita perlu mengetahui apa defenisi pajak itu sendiri. Jadi, pajak adalah suatu iuran wajib yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah baik melalui transaksi, harta/aset yang dimiliki oleh masyarakat. Selanjutnya pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola dan dipertanggungjawabkan untuk pembangunan dan pertumbuhan nasional. Intinya adalah dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Sehingga fokus utama pajak adalah untuk kesejahteraan rakyat. Alokasi pembangunan dan pertumbuhan mencakup seluruh daerah yang ada di penjuru Indonesia bahkan apabila terdapat daerah yang sulit dijangkau, pemerintah sampai membuat alokasi/otonomi khusus terhadap daerah tersebut. Contohnya adalah Papua, Papua mendapat otonomi khusus karena Papua merupakan provinsi termiskin di Indonesia sementara sumber daya di Papua sangat melimpah dan sangat baik apabila dikelola. Otonomi khusus bagi masyarakat Papua yang diberikan pemerintah mencakup peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua. 

Pajak merupakan instrumen penting dalam sistem keuangan suatu negara. Fungsi dan tujuan pajak memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian, distribusi pendapatan, dan stabilitas keuangan. Pajak berperan sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Ini termasuk belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan infrastruktur. Contoh: Dana dari pajak digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan proyek infrastruktur lainnya. Pajak juga dapat mengatur stabilitas harga dan mengendalikan inflasi. Kebijakan pajak dapat mempengaruhi daya beli dan permintaan.  Tak hanya itu, Pajak juga dapat meratakan pendapatan dan mengurangi kesenjangan sosial. Contoh: Program bantuan sosial, pembebasan pajak bagi kelompok berpendapatan rendah.

Kenaikan Pajak

Peran pajak untuk kesejahteraan negara sangatlah mumpuni. Hal tersebut menjadi faktor utama mengapa pajak selalu ditingkatkan. Adapun tujuan kenaikan pajak:

  • Mendapatkan Pendapatan Tambahan: Kenaikan pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara agar dapat membiayai berbagai program dan proyek.
  • Mengurangi Defisit Anggaran: Jika negara menghadapi defisit anggaran, kenaikan pajak dapat membantu mengatasi masalah ini.
  • Mengendalikan Inflasi: Pajak dapat mengurangi daya beli dan mengendalikan inflasi.
  • Meratakan Pendapatan: Kenaikan pajak pada kelompok berpendapatan tinggi dapat membantu meratakan distribusi pendapatan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)  vs Pajak Penghasilan (PPh) 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam proses peredaran dari produsen ke konsumen. PPN tidak memandang siapa wajib pajak tersebut baik dari penghasilan, umur, domisili dan lain sebagainya. Sementara Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau WP Badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu masa maupun tahun pajak. PPh mencakup berbagai jenis penghasilan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. 

Saya akan merangkum perbedaan PPn dan PPh : 

  • PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi ataupun distribusi, sedangkan PPh dikenakan terhadap setiap penghasilan yang dimiliki wajib pajak.
  • PPN dibebankan kepada konsumen akhir (bukan oleh produsen), sedangkan PPh dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan.
  • PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha, sedangkan PPh meliputi penghasilan dari berbagai sumber, seperti dividen, bunga, sewa, dan lain sebagainya.
  • PPN merupakan jenis pajak objektif, sedangkan PPh pasal 4 ayat 2 merupakan pajak subjektif yang memperhatikan kondisi wajib pajak untuk menentukan besaran pajak yang dipungut.

Populasi terbesar masyarakat membayar pajak adalah dengan PPn dan PPh. Terkait masalah peningkatan pajak, hal ini juga berkaitan dengan politik pajak yang dilakukan oleh pemerintah atas kebijakan dalam kepatuhan masyarakat. Dalam PPh, Pemerintah dapat meraup pemasukan lebih besar daripada PPn. Akan tetapi pokok masalah yang sampai saat ini terjadi adalah masih banyak masyarakat yang enggan membayarkan pajak. Apalagi prosedur pelaporan SPT saat ini menekankan pada kemandirian Wajib Pajak. Tak hanya itu, perbandingan antara Fiskus dan Wajib Pajak sangatlah kontras.

Isu Peningkatan PPn pada 2025 menjadi 12% merupakan suatu alasan mengapa PPn sering kali meningkat. Padahal PPn 11% disahkan sejak 1 April 2022 dan dalam selang waktu 3 tahun akan mengalami peningkatan. Peningkatan PPn bisa dikatakan  menjadi penerimaan yang konsisten bagi pemerintah. Apabila masyarakat melakukan transaksi atas BKP/JKP, pemerintah meraup pemasukan atas PPn dan wajib/dibayarkan oleh Wajib Pajak.  Akan tetapi peningkatan tarif pajak sebenarnya berfokus pada kebijakan yang hendak dilaksanakan. Apabila program kerja yang akan dikerjakan banyak, besar kemungkinan pajak akan meningkat. Meski demikian peningkatan tarif PPn adalah upaya pemerintah untuk mendapatkan pendapatan tambahan dengan cepat dan juga dapat melunasi utang negara serta mengembangkan investasi di negara ini.

  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun