Piagam Madinah
Piagam Madinah merupakan sebuah dokumen perjanjian formal yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW yang digunakan sebagai dasar konstitusi kota Islam Madinah. Perjanjian ini disusun dengan tujuan untuk menghentikan pertikaian sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah pada tahun 622M.
Adapun pembentukan piagam ini berguna untuk mengatur hubungan antar kelompok masyarakat Madinah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Sebelum rasulullah melakukan hijrah, Kota Madinah telah dihuni oleh masyarakat majemuk yang terdiri dari tiga golongan penduduk yang terdiri dari golongan kaum Muslim terdiri atas suku Muhajirin dan Anshar, kaum musyrik terdiri atas suku Aus dan Khazraj, dan kaum Yahudi.
Piagam Madinah telah menjelma sebagai konstitusi Negara Islam dengan adanya konsep negara ideal. Konsep negara ideal berupa terdapatnya keterbukaan, partisipasi, kebebasan (bidang agama dan ekonomi), dan tanggung jawab sosial-politik secara bersama. Konsep tersebut yang menjadi dasar istilah yang dikenal saat ini sebagai masyarakat sipil (civil society) atau masyarakat madani.
Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang beradap dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa arab yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban.
Masyarakat madani menggunakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Karakteristik Masyarakat Madani
- Masyarakat yang beriman dan berakhlak.
- Persatuan dan kesatuan umat, tidak fanatik terhadap ikatan-ikatan kesukuan.
- Tegaknya hak-hak asasi manusia dan tidak adanya kesewenang-wenangan.
- Egaliterisme, anti-feodalistis, anti-otoriterisme, ruang publik yang luas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan.
- Masyarakat yang memiliki hukum dan taat hukum, tidak barbarian, dan tegaknya supremasi hukum.
- Masyarakat yang inklusif, toleran dalam perbedaan, dan kemampuan untuk bekerja sama dalam menggapai tujuan bersama yang dicita-citakan.
- Keadilan sosial bagi seluruh umat.
Simpulan
Islam telah mengenal konsep kehidupan bernegara pruralis sejak dahulu dengan adanya Peraturan Piagam Madinah. Piagam madinah menjadi konstitusi atau dasar dari berdirinya Negara Islam Madinah. Menjadi dasar pula sebagai konsep negara ideal dalam menghargai segala perbedaan yang ada di masyarakat hingga terbentuknya masyarakat madani atau masyarakat sipil yang ideal.