PENERAPAN KAIDAH AD DHARARU YAZALU DALAM FATWA DSN MUI
Â
PENDAHULUAN
    Hukum islam (fiqh) dan qawa'id al-fiqiyah saling berkaitan. Hal ini disebabkan dinamika hukum islam yang diwujudkan dalam sangat bertumpuh pada qawa'id al-fiqiyah, pada karakteristik umum atau generalitas dari aturan-aturan ini memastikan bahwa hukum islam berlaku sepanjang waktu dan dalam segala kondisi.
   Al dharar adalah melakukan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dengan imbalan yang sama. Sedangkan yuzal adalah dicegah atau dihilangkan, hal ini sesuaikan dengan aturan yang ada. Oleh karena itu, kerugian harus dihilangkan dari kehidupan umat muslim. Mudarat harus dihilangkan dan tidak boleh berhubungan sebuah kerusakan atau kemudharatan.
   Kaidah ini juga dapat dijelaskan dengan tidak diperbolehkannya seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik secara fisik, reputasi, dan harta bendanya. Sebagaimana tidak diperbolehkan membalas kerusakan dengan kerusakan yang sama, artinya tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.
  Apabila ada suatu hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka harus dicegah semaksimal mungkin,karena kerugian tersebut harus di hilangkan atau di hapus dari kehidupan manusia. Klaupun ada bahaya yang disebabkan adanya alsan syar'i maka tidak dilarang,begitu pula kerugian yang timbul akibat penegakan hukum pidana.
ADAPUN PENERAPAN DALAM FATWA DSN MUI
- PENERAPAN KAIDAH AD DHARARU YUZALU DALAM FATWA DSN MUI NO 155/DSN-MUI/V/2023 TENTANG PRODUK ASURANSI JIWA DWIGUNA (PURE ENDOWENT) SYARIAH
FATWA DSN MUI NO 155/DSN-MUI/V/2023: Menjelaskan tentang kegiatan asuransi jiwa Dwiguna, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi terhadap peserta yang mengalami risiko kematian dan sekaligus manfaat asuransi terhadap peserta yang masih hidup sampai akhir masa asuransi yang di tentukan.
Terdapat dalam kaidah fikih: "segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan"(As-suyuti, Al-Asybah wan Nazha 'ir,60)
- PENERAPAN KAIDAH AD DHARARU YUZALU DALAM FATWA DSN MUI NO 141/DSN-MUI/VIII/2021 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN DAN OPERASIONAL KOPERASI SYARIAH
FATWA DSN MUI NO 141/DSN-MUI/VIII/2021: Menjelaskan tentang bahwa pendirian dan operasi Koperasi Syariah yang semakin beragam dan kompleks memerlukan kejelasan hukumnya dari segi syariah.
Terdapat dalam kaidah fiqih: "segala dharar (bahaya/kerugian) harus dicegah sebisa mungkin"
Â
- PENERAPAN KAIDAH AD DHARARU YUZALU DALAM FATWA DSN MUI NO 138/DSN-MUI/IX/2020 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME KLIRING, DAN PENJAMIANAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA ATAS EFEK BERSIFAT EKUITAS DI BURSA EFEK
FATWA DSN MUI NO 138/DSN-MUI/IX/2020: Menjelaskan tentang bahwa Masyarakat memerlukan panduan mengenai kesesuian prinsip syariah terhadap mekanisme Kliring, dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas yang juga merupakan proses penting dlam perdagangan efek bersifat Ekuitas pada pasar regular dan pasar tunai.
Terdapat dalam kaidah fiqih: "segala madharat (bahaya, kerugian)harus dihilangkan."
Â
KEISMPULAN