Proyek pemanfaatan panas bumi (geothermal) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Cianjur perlu dikaji ulang.
Yang disoal adalah surat keputusan (SK) izin pembangunan geothermal itu. Pemkab Cianjur tak terbuka. Seperti menutup-nutupi sesuatu. Isi dokumennya tidak pernah di-publish.
"Selama ini tidak terbuka. Baik dari pemerintah pusat maupun daerah sendiri. Terutama dari Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup," kata Ketua Yayasan Surya Kadaka Indonesia Cianjur, Sabang Sirait
Pertanyaannya; apakah surat keputusan izin proyek geothermal itu sesuai dengan regulasi? Ini belum terjawab.
Termasuk urusan amdal (analisa dampak lingkungan). Jangan-jangan tak pernah ada.
"Izin amdal ini kan jadi acuan kementerian mengeluarkan SK atau izin. Dan amdal ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak boleh dikeluarkan pusat," ucap Sabang.
Belum lagi adanya potensi konflik sosial. Karena nantinya bisa jadi bakal ada penggusuran masyarakat di sekitar kawasan Gunung Gede Pangrango. Dampaknya, hilangnya mata pencaharian serta tanah mereka.
"Yang menolak keras proyek geothermal di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango itu ada tujuh desa," sebut Sabang.
Intinya, Yayasan Surya Kadaka Indonesia menolak keras proyek geothermal itu. Lagipula, Pemkab Cianjur juga tak terbuka. Jadi jangan marah jika publik berasumsi ada permainan antara pemerintah daerah dan pusat.
"Kami minta pemerintah bisa duduk bareng dengan masyarakat. Dan tunjukan semua dokumen perizinannya. Jangan ditutupi," pungkasnya.
Jika nantinya proyek ini sudah berjalan, ada beberapa manfaat lain yang bisa dimanfaatkan. Seperti nanti ada dana bagi hasil (DBH) dari pendapatan mereka untuk pemerintah daerah.