Mohon tunggu...
Muhammad Juan Farrel
Muhammad Juan Farrel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum Tahun 2019

Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Periode 2021/2022, Fakultas Hukum Tahun 2019.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Waspada! Terjebak Lingkaran Pinjaman Online Dapat Berakibat Diteror Penagih Hutang

12 Agustus 2022   14:03 Diperbarui: 12 Agustus 2022   15:54 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang, Senin (08/08) mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro dari S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum mengadakan sosialisasi mengenai pinjaman online illegal kepada warga RW 01, Kelurahan Padangsari, Kota Semarang.

Kegiatan ini diadakan sebagai dari rangkaian kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) guna bertujuan untuk mengabdi kepada masyarakat. Dan diharapkan dari adanya kegiatan ini, agar warga/masyarakat mengerti mengenai pinjaman online.

Target pemilihan peserta yaitu berkisar usia 25-40 tahun (usia dewasa), karena melihat dari usia yang memiliki potensi untuk melakukan pinjaman online. 

Dan sudah diketahui kurang dari 2th yang lalu terdapat fenomena Pandemi Covid-19, yang membuat per-ekonomian masyarakat menjadi turun. Dengan demikian masyarakat mencari cara untuk bertahan hidup dengan salah satu cara meminjam uang/dana dari pinjaman online.

Apa itu pinjol?? Pinjaman online atau sering kita dengan dengan pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan agunan atau aaset. 

Dengan kata lain, transaksi yang terjadi antara peminjam dan si peminjam dapat berlangsung tanpa harus bertemu secara langsung. Pada umumnya, pinjaman online difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online. Pinjol yang ada harus sesuai dengan peraturan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.

dokpri
dokpri

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, warga setempat begitu tertarik mengenai hal Pinjol, karena memang benar, sekarang sedang maraknya Pinjol illegal. 

Disebutkan dari Bapak Doni "betul mas dari warga setempat ada beberapa yang masih tabu dengan Pinjol, sampai ada yang sudah dikejar-kejar penagih hutang". Dengan hal ini memang benar masih kurang edukasi terhadap Pinjol, seakan-akan kita mendapat pinjaman cepat dan mudah namun efek belakangnya akan terterror oleh penagih dan mendapatkan bunga yang lebih besar.


Diharapkan, untuk semua masyarakat agar dapat memahami apa itu Pinjaman Online (pinjol) agar tidak salah memilih langkah.


Penulis: Muhammad Juan Farrel
DPL: Rachma Purwanti, S.KM, M.Gizi
S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun