Melindungi perempuan dari kekerasan wajib menjadi tanggungjawab bersama. Kita bisa melihat bagaimana akhir-akhir ini Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT semakin menjamur. Yang sekarang kita lihat adalah kasus KDRT terhadap Cut Intan yang dilakukan oleh suaminya. Itu hanya satu kasus saja. Masih banyak lagi kasus yang tidak terekspos ke lapangan yang menjadi perhatian serius kita.Â
Oleh karena itu, alangkah baiknya perlindungan terhadap perempuan semakin digiatkan. Perempuan adalah sosok yang turut andil dalam proses kemajuan bangsa dan negara jadi jangan sampai disiksa maupun dianiaya.Â
Semua mata harus tertuju pada perlindungan terhadap wanita yang masih dianggap lemah. Sudah sewajarnya seorang pria melindungi wanita bukan malah menyerang dan menyakitinya. Menjadi suatu yang perlu diperhatikan bahwa perempuan adalah sosok berharga dalam kehidupan.Â
Tanpa perempuan tentu saja tidak ada teman hidup seorang laki-laki. Jika tidak ada perempuan maka tidak akan ada pertumbuhan penduduk karena wanitalah yang mengandung seorang anak dan melahirkan anak.
Dari fakta tersebut, patut bila perempuan harus disayangi dan dilindungi. Ketika seorang pria telah mengucapkan janji setia kepada perempuan dalam ikatan perkawinan maka jagalah janji tersebut. Jagalah apa yang sudah diucapkan didepan Tuhan yakni mau untuk bersama dalam suka dan duka, sakit maupun sehat dan dalam untung maupun malang.Â
Janji setia itulah yang dipegang sampai maut memisahkan. Nah, berangkat dari itulah, tak selayaknya perempuan untuk disiksa maupun dianiaya. Kita harus bisa menempatkan diri untuk memberi cinta kasih kepada perempuan dan menjaganya lahir dan batin.Â
Selain itu, penting pula adanya peraturan yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Sudah seharusnya dibentuk hukuman bagi pelaku pelaku kekerasan agar adanya efek jera dan berdampak bagi banyak orang supaya tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan.Â
Hukum yang tegas niscaya dapat memberi kesadaran bagi setiap orang. Hukum yang tegas mampu membentuk kemanfaatan dan juga kepastian bagi semua pihak dalam bertindak. Sebab itulah, kita dukung terus pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkepastian, bermanfaat dan berkeadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H