Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro Kontra terhadap Vonis Hakim Kepada Richard Eliezer

16 Februari 2023   08:07 Diperbarui: 16 Februari 2023   08:44 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin, kita mengetahui bersama bagaimana vonis hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dengan vonis tersebut, mendapatkan apresiasi dari banyak masyarakat dikarenakan masih adanya keadilan di Indonesia dan kepada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Joshua Hutabarat.

Namun, atas putusan tersebut, keluarga atau Tante Brigadir Joshua Hutabarat yakni Roslin Simanjuntak menyampaikan vonis Eliezer sangatlah ringan. (Sumber) Walaupun sebenarnya keluarga juga tidak pernah mengharapkan maupun menginginkan hukuman Eliezer seberat mungkin. Namun, jangan pula hukumannya sangat ringan katanya dalam sebuah pemberitaan.

Atas dasar itu, kita bisa melihat bagaimana pro kontra terjadi. Masyarakat banyak beranggapan bahwa Eliezer adalah Justice Collaborator yang harusnya mendapatkan keringanan hukuman.

Awalnya, saya juga beranggapan bahwa hukum Eliezer tidak sampai 1 tahun dan 6 bulan penjara. Namun hakim beranggapan lain dan memutuskan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara tersebut.

Namun demikian, saya pribadi sangat menghormati putusan tersebut. Sebagaimana dalam asas hukum berbunyi "Res Judicata Pro Veritate Habetur" yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. 

Putusan hakim atas Bharada Eliezer haruslah dihormati dan dilaksanakan ataupun diterima setiap orang. Putusan hakim di tingkat Pengadilan Negeri hanya dapat dibatalkan ketika ada upaya hukum banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Kuasa hukum Richard Eliezer.

Jadi, kita masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa atas vonis hukuman Bharada Richard Eliezer. Kita harus menerima dan melaksanakan putusan tersebut. 

Oleh sebab itu, semoga saja putusan hakim ini benar-benar bisa kita terima meskipun sebenarnya ada-ada saja pihak yang beranggapan putusannya terlalu ringan. Kedepannya kita terus berharap keadilan masih ada di negeri kita ini. Dan, setiap majelis hakim mempertimbangkan segala fakta yang terungkap dalam persidangan dan berani mengambil putusan berdasarkan fakta tersebut, bukan karena adanya dorongan pihak dari dalam maupun luar pengadilan. 

Mari kita kawal hukum di Indonesia agar tidak menciderai hak-hak masyarakat mendapatkan keadilan di Indonesia. Menjadi tugas kita bersama dalam memberikan masukan maupun kritik terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia tetapi bukan memaksa atau mengintervensi penegak hukum dalam memutuskan sebuah perkara hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun