Kemarin, kita mengetahui bersama bagaimana vonis hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dengan vonis tersebut, mendapatkan apresiasi dari banyak masyarakat dikarenakan masih adanya keadilan di Indonesia dan kepada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Joshua Hutabarat.
Namun, atas putusan tersebut, keluarga atau Tante Brigadir Joshua Hutabarat yakni Roslin Simanjuntak menyampaikan vonis Eliezer sangatlah ringan. (Sumber) Walaupun sebenarnya keluarga juga tidak pernah mengharapkan maupun menginginkan hukuman Eliezer seberat mungkin. Namun, jangan pula hukumannya sangat ringan katanya dalam sebuah pemberitaan.
Atas dasar itu, kita bisa melihat bagaimana pro kontra terjadi. Masyarakat banyak beranggapan bahwa Eliezer adalah Justice Collaborator yang harusnya mendapatkan keringanan hukuman.
Awalnya, saya juga beranggapan bahwa hukum Eliezer tidak sampai 1 tahun dan 6 bulan penjara. Namun hakim beranggapan lain dan memutuskan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara tersebut.
Namun demikian, saya pribadi sangat menghormati putusan tersebut. Sebagaimana dalam asas hukum berbunyi "Res Judicata Pro Veritate Habetur" yang artinya putusan hakim harus dianggap benar.Â
Putusan hakim atas Bharada Eliezer haruslah dihormati dan dilaksanakan ataupun diterima setiap orang. Putusan hakim di tingkat Pengadilan Negeri hanya dapat dibatalkan ketika ada upaya hukum banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Kuasa hukum Richard Eliezer.
Jadi, kita masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa atas vonis hukuman Bharada Richard Eliezer. Kita harus menerima dan melaksanakan putusan tersebut.Â
Oleh sebab itu, semoga saja putusan hakim ini benar-benar bisa kita terima meskipun sebenarnya ada-ada saja pihak yang beranggapan putusannya terlalu ringan. Kedepannya kita terus berharap keadilan masih ada di negeri kita ini. Dan, setiap majelis hakim mempertimbangkan segala fakta yang terungkap dalam persidangan dan berani mengambil putusan berdasarkan fakta tersebut, bukan karena adanya dorongan pihak dari dalam maupun luar pengadilan.Â
Mari kita kawal hukum di Indonesia agar tidak menciderai hak-hak masyarakat mendapatkan keadilan di Indonesia. Menjadi tugas kita bersama dalam memberikan masukan maupun kritik terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia tetapi bukan memaksa atau mengintervensi penegak hukum dalam memutuskan sebuah perkara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H