Beredar kabar sebagaimana dilansir dari Kompas.com, bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan dugaan bagi-bagi kavling di Ibukota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dengan adanya kabar ini, tak bisa dibiarkan karena hanya dugaan saja. Yang harus dilakukan adalah pengusutan dan pencegahan.
Sangat berbahaya ketika dugaan bagi-bagi kavlingan ini benar maka pembangunan IKN dapat merugikan masyarakat disana.
Pembangunan IKN tersebut sebagai bentuk peran pemerintah dalam menyeimbangkan perekonomian di Indonesia dan upaya mensejahterakan rakyat.
Seharusnya, dugaan pembagian kavlingan tersebut tidak benar-benar terjadi karena akan menyengsarakan rakyat setempat.
Apalagi jikalau pembagian kavlingan itu untuk oknum-oknum pebisnis maka itu hanya menguntungkan pebisnis saja.
Pemerintah dalam hal ini harus memegang teguh pernyataan waktu lalu bahwa pembangunan IKN akan ramah lingkungan dan pusat bisnis hanya akan dipusatkan di Jakarta dan pemerintahan dipusatkan di Ibukota Nusantara Kalimantan Timur.
Jangan sampai pembangunan IKN akan membuat pebisnis juga membangun wilayah bisnisnya disana. Alhasil, itu akan membuat pebisnis lainnya melakukan hal yang sama dan akhirnya IKN bukan hanya pusat pemerintahan tetapi juga pusat bisnis.
Apa yang terjadi?. Maka yang terjadi adalah IKN Nusantara akan sama dengan Jakarta sepuluh tahun mendatang dimana keramaian menerjang, lonjakan masyarakat meningkat dan kemacetan serta banjir pun seiring datang. Kalau demikian, sama saja IKN nanti akan seperti Jakarta.
Kalau bagi saya, konsep IKN haruslah ramah lingkungan, sedikit kendaraan, gedung-gedung perusahaan dan kemacetan serta banjir. Hal itu agar memperindah IKN kita.