Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Penimbunan Minyak Goreng harus Segera Diusut

20 Februari 2022   18:38 Diperbarui: 20 Februari 2022   18:40 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Pangan mendapati gudang yang menyimpan minyak goreng mencapai 1,1 juta kilogram (kg). Salah satu minyak goreng yang disimpan di gudang milik PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk (detik.com).

Dengan  kondisi tersebut, tentu sangat memprihatinkan karena masih banyak masyarakat yang butuh dengan minyak goreng. Kalau ditimbun seperti ini, tentu akan memberatkan bagi masyarakat.

Oknum korporasi yang diduga yang menimbun minyak harus segera ditindak tegas. Pihak kepolisian harus mengusut terlebih dahulu dan berani menetapkan tersangka.

Pemerintah sudah memberi subsidi minyak kepada masyarakat tapi karena ulah oknum penimbun sehingga membuat hak masyarakat menjadi terbengkalai.

Harapnya pemerintah bisa tegas atas dugaan ini. Minyak goreng sangat dibutuhkan untuk memasak. Jika minyak goreng mahal dan langka akan menurunkan daya beli masyarakat. Masyarakat pun akan menjerit.

Sebab itulah, hak masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng subsidi adalah suatu keharusan. Dan, itu tugas pemerintah sebagai otoritas di negeri ini.

Kita yakin hukum di Indonesia dapat menertibkan oknum-oknum yang menimbun minyak goreng. Hak masyarakat yang dicuri harus segera dikembalikan untuk menambah daya beli dan menggerakkan perekonomian masyarakat.

Usut tuntas pelaku penyelundupan dan segera hak masyarakat diberikan sehingga tidak ada lagi isu-isu pemerintah tidak memperhatikan masyarakatnya.

Semoga saja beberapa Minggu kedepan, tidak akan ada lagi kelangkaan minyak goreng.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun