Beberapa hari lalu, dikabarkan wacana sembako akan dikenai pajak oleh pemerintah dan sekarang pendidikan juga demikian. Padahal, kita ketahui bahwa pendidikan itu penting dan ada alokasi anggaran negara sekitar 20 persen untuk pendidikan.
Tentu wacana penerapan pajak pertumbuhan nilai (PPN) untuk bidang pendidikan akan menjadi mimpi buruk buat kita. Bagaimana mungkin, pendidikan dikenai pajak sedangkan pemerintah bertanggungjawab memenuhi hak pendidikan masyarakat dan mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen.
Tentu ini kebijakan yang kurang baik. Pemerintah harusnya mencabut RUU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini.
Di masa pandemi ini, hak pendidikan anak tidak berjalan efektif karena pembatasan sekolah tatap muka. Sekolah jarak jauh menggunakan internet juga tidak efektif dan efisien karena tidak semua anak didik mendapatkan pendidikan jarak jauh dikarenakan sinyal di daerah terdalam dan terluar sulit didapat.
Seharusnya pemerintah membantu masyarakat dan anak didik untuk mendapatkan hak pendidikan secara baik bukan malah rencana penerapan pajak pertambahan nilai.
Kita ingin, jangan lagi masyarakat kecil dikenai pajak karena mereka sudah sulit dalam hal ekonomi. Bukan itu saja, hak pendidikan kita pun belum tersalur ke seluruh anak didik. Masih banyak kita temukan anak-anak yang tidak bisa sekolah akibat tidak mempunyai biaya.
Kali ini ada pula wacana penerapan pajak terhadap pendidikan. Masyarakat inginnya pemerintah memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pendidikan. Fokus pemerintah harusnya saat ini memperhatikan hak pendidikan karena pendidikan itu sangatlah penting.
Semoga saja ada evaluasi terkait wacana mengenakan pajak terhadap pendidikan. Pemerintah harus cari jalan lain untuk tidak memberatkan masyarakat pada umumnya.
Dengan adanya kritikan dari masyarakat terkait sembako dan pendidikan dikenai pajak menjadikan pemerintah lebih memikirkan secara matang wacana tersebut.
Pemerintah harus terus ada buat rakyat dan harus jadi sarana dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H