Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Tidak Ada Cara Lain agar Nasib 51 Pegawai KPK Bisa Dipertahankan?

8 Juni 2021   11:58 Diperbarui: 8 Juni 2021   12:33 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disebut telah ditentukan. Mereka dibagi menjadi 2 kelompok yaitu 24 orang bisa dibina dan 51 orang disebut tidak bisa dibina. Dikabarkan sebanyak 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021.

Menjadi pertanyaan, apakah tidak ada cara lain terhadap 51 pegawai KPK tersebut untuk dipertahankan? Apakah harus diberhentikan begitu saja?

Harusnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan BKN membuat keputusan terkait hal tersebut karena Menpan RB dan BKN adalah otoritas dalam pengangkatan seseorang menjadi ASN. 

Apakah tidak ada cara lain misalnya mengangkat 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)?

Lagi pula, presiden Jokowi beberapa waktu lalu sudah menyatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan untuk menyingkirkan pegawai KPK tetapi membuat lebih baik dalam pemberantasan korupsi.

Akan tetapi disampaikan di atas bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tidak bisa dibina lagi. Atas dasar apa tidak bisa dibina lagi? Apakah karena mereka menolak dibina atau membangkang dan lain sebagainya?

Di sini pemerintah harus turun tangan mengambil kebijakan untuk mempertahankan 51 pegawai KPK tersebut. Sudah berkali-kali disebutkan bahwa ada masalah dalam soal TWK, tetapi kenapa tidak diperbaiki saja dan diulang tes TWK dengan soal yang lebih baik?

Harusnya pemerintah bisa lebih tegas dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Harus ada evaluasi apa yang terjadi terhadap soal TWK.

Saran dari penulis, alangkah baiknya soal TWK diperbaiki tidak seperti yang diributkan akhir-akhir ini karena dinilai pertanyaan tidak masuk akal. Alangkah baiknya soal TWK pegawai KPK seperti soal penerimaan CPNS, Sekolah Kedinasan maupun PPPK.

Jujur saja, penulis sudah mengikuti tes CPNS dan soalnya itu sangat bagus dan baik, tidak seperti yang diributkan akhir-akhir ini. Semoga apa yang penulis paparkan di atas bisa dipertimbangkan sehingga ada solusi untuk mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun