Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nasib 51 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan, Apakah Benar-benar harus Keluar dari KPK?

2 Juni 2021   18:13 Diperbarui: 2 Juni 2021   18:23 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Harun Al Rasyid, Kadek/detik.com

Baru-baru ini, pegawai KPK yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun yang mirisnya adalah 74 pegawai yang dianggap tidak lulus TWK, 51 diantaranya sudah dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK karena sudah tak mungkin dibina.

Patut kita pertanyakan, apakah 51 pegawai KPK itu benar-benar tidak dapat lagi bekerja di KPK?. Begitu mirisnya melihat kondisi ini. Padahal, presiden Jokowi sudah angkat bicara harus ada jalan keluar dari 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Mereka bisa mengikuti pendidikan kedinasan sebagaimana presiden Jokowi menyatakan hal tersebut. Akan tetapi, usulan presiden Jokowi tersebut kenapa tidak diwujudnyatakan?. Bukankah 74 pegawai KPK itu harusnya diupayakan untuk bisa bekerja di KPK?.

Kalau masih seperti ini, maka masalah tidak akan pernah selesai. Kita akan dihiasi ribut-ribut soal penonaktifan pegawai KPK tersebut. Penulis juga heran, apakah tidak ada lagi cara lain selain penonaktifan 51 pegawai KPK tersebut?.

Apakah memang jalan terbaik adalah menonaktifkan mereka dan benar-benar tidak bisa bekerja di KPK lagi?. Pemerintah harus terus bersuara dalam masalah ini agar pimpinan KPK bisa mengupayakan mereka (pegawai KPK yang dinonaktifkan) tetap bekerja dan mengabdi di KPK.

Pegawai KPK yang dinonaktifkan itu adalah mereka yang punya integritas dan kapasitas baik dalam proses pemberantasan korupsi. Kenapa ya menilai mereka (pegawai KPK) yang dinonaktifkan hanya dengan soal TWK saja?.

Coba dilihat dulu kinerja mereka selama di KPK. Bisa jadi 51 pegawai KPK yang tidak bisa bekerja di KPK itu sangat kompeten dan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jadi, kenapa harus dinonaktifkan hanya karena soal TWK?.

Penilaian kinerja, integritas dan kapasitas seseorang dalam bekerja tidak bisa hanya sebatas soal TWK saja. Tapi bisa dilihat bagaimana keikutsertaan dan integritas mereka dalam membantu pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Semoga saja segera diselesaikan masalah penonaktifan 51 pegawai KPK tersebut. Harus ada titik terang dan memberikan ruang untuk mengabdi di KPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun