Hari ini beredar berita yang mengejutkan ketika oknum wanita yang marah-marah karena dilakukan penyekatan oleh petugas. Wanita itu dikabarkan hendak ke Anyer. Dari perilaku oknum wanita tersebut, kabarnya akan dicari oleh petugas kepolisian dan dilakukan proses hukum.
Dari perilaku tersebut, sebenarnya kita prihatin karena bisa-bisanya seorang wanita bertindak demikian. Larangan mudik sudah jelas diterapkan maka harusnya dilaksanakan. Kalau disekat dan disuruh putar balik sebaiknya dilaksanakan bukan malah marah-marah.
Jika tahu salah harusnya mengaku salah dan melaksanakan aturan. Tapi entah kenapa si oknum wanita itu melakukan tindakan seperti itu.Â
Tindakannya pun berdampak buruk baginya dan dia tentunya akan diproses hukum akibat perbuatannya. Hal itu sangat merugikan dirinya.
Larangan mudik yang diterapkan selama Lebaran kemarin bertujuan untuk mencegah kasus positif Covid-19 semakin berkurang. Agar tidak terjadi tsunami Covid-19 karena adanya pergerakan mudik yang membludak.
Pelarangan mudik adalah peran serta pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat bukan untuk kepentingan semata pemerintah kita.
Untuk apa membangkang ketika kita sudah salah bukan?. Sosialisasi dan informasi mengenai larangan mudik juga sudah tersebar dimana tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 akan diterapkan larangan mudik. Harusnya masyarakat bersedia menerapkan aturan itu.
Tidak ada rugi sebenarnya menerapkan aturan larangan mudik yang ada. Kalau tidak mudik, tentu tidak memberikan efek negatif bagi kita.
Oleh karena itu, apa salahnya menerapkan pelarangan mudik sampai tanggal yang ditentukan?. Kalau seandainya diminta putar balik maka putar balik saja, tidak perlu membangkang.
Kita harus sadari kesalahan kita. Dengan marah-marah maupun memaki bukan berarti melenyapkan aturan dan sanksi bagi kita. Jadi untuk apa harus marah-marah karena dilarang mudik?.
Saatnya kita saling sependapat untuk kebaikan bersama. Negara ini adalah negara kita dan kitalah memajukan dan menyelematkan negara ini.