Berita mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK masih jadi perbincangan. Kali ini antara kedua tokoh bangsa yang berdebat soal penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
Awalnya Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menyebut, "sejak UU KPK direvisi dengan UU 19/2019, di tangan Presiden Jokowilah KPK itu tamat riwayatnya. Jadi, bukan dilemahkan, sudah tamat riwayatnya kata Busyro (CNN Indonesia com).
Dari pernyataan itu terjadilah perdebatan Busyro dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. Kita ketahui bagaimana balasan pernyataan Ali Mochtar Ngabalin yang begitu keras dan tak perlu disebutkan disini.
Dari perdebatan itu maka alangkah baiknya kedua belah pihak mengklarifikasi soal pernyataan tersebut. Hal itu sangat baik agar adanya perdamaian dari kedua belah pihak.
Kita ketahui bersama dengan kata-kata Busyro Muqoddas membuat Ali Ngabalin membalas. Harusnya tidak keluar pernyataan seperti itu agar terciptanya kondusifitas dan perdamaian.
Sebagai pejabat negara dan tokoh bangsa tidak seharusnya keluar pernyataan seperti itu. Harusnya ada kata-kata yang lebih layak agar masyarakat mencernanya begitu baik.
Coba kita bayangkan kata-kata itu akan diikuti dan jadi kamus sehari-hari masyarakat kepada temannya, saudara atau lainnya. Tentu itu tidak baik dan sangat buruk.
Dan, agar perang argumen tidak sampai ke ranah hukum maka berdamailah kedua belah pihak untuk kebaikan bersama. Untuk apa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan merusak citra diri sendiri. Itu tidak baik.
Sekarang cobalah untuk duduk bersama mengklarifikasi pernyataan yang ada dan tidak berbuat hal serupa lagi. Seorang Busyro jangan lagi mengatakan KPK riwayatnya selesai di tangan Presiden Jokowi dan Ali Mochtar Ngabalin pun menarik ucapannya dan meminta maaf.
Mari kita bantu dan suarakan agar 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu dapat kembali bekerja. Tidak perlu mereka harus jadi ASN tapi bisa sebagai pegawai honorer atau pegawai tetap non ASN. Apakah pegawai KPK harus ASN?. Tentu tidak. Banyak Kementerian dan lembaga negara juga mempekerjakan pegawai non ASN atau pegawai honorer di kantor Kementerian dan Lembaga negara tersebut.
Jadi tak perlu ke 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan harus ASN agar polemik ini segera selesai dan kita bisa menjalankan pemerintahan lebih baik.