Sampai saat ini hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang belum juga dilaporkan ke Kemenkumham. Dikabarkan dari media bahwa masih ada berkas yang harus dilengkapi oleh KLB Deli Serdang yang dimenangkan oleh Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Namun, KLB Deli Serdang jangan berlama-lama menunggu momen yang tepat untuk mendaftarkan hasil KLB tersebut karena ada masa tenggat waktu pelaporan yakni selama 30 hari sejak digelarnya KLB.
Tentu hal tersebut harus jadi perhatian KLB Partai Demokrat di Deli Serdang agar mereka dapat disahkan oleh Kemenkumham. Begitu disayangkan bila sudah menggelar KLB namun tidak didaftarkan.
Atau, penulis melihat ada strategi dan taktik politik yang ingin dimainkan oleh KLB Deli Serdang sebelum mendaftarkan hasil KLB ke Kemenkumham. Kita harus menunggu momen-momen tersebut.
Bisa jadi, KLB Partai Demokrat Deli Serdang sangat detail memperhatikan apakah akan disahkan oleh Kemenkumham atau tidak. Yang pasti, jangan menunggu lama lagi karena ada tenggat waktu yang diberikan Undang-undang untuk itu.
Alangkah baiknya, langkah hukum diambil agar tidak selalu bersifat politis saja KLB tersebut. Kalau terus mengarah pada hal politis maka sama saja tidak ada penyelesaian secara hukum. Jadi, langlah-langkah hukum harus segera diambil agar menjamin adanya kepastian hukum siapa yang sah dan tidak.
Secepat mungkin KLB Deli Serdang mengambil langkah hukum dalam hal ini agar semakin jelas apakah KLB Deli Serdang abal-abal atau tidak. Semoga saja langkah hukum yang diambil bisa menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat.
Tidak lagi membawa-bawa masalah ini kearah yang politis karena akan menyerap banyak energi kita ke hal yang tak berguna. Semoga saja ada titik terang dari masalah ini sehingga memastikan sistem perpolitikan semakin baik kedepannya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H