Pemerintah menanggapi kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang. Ada tiga poin pemerintah yang harus dicermati dengan baik disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD lewat video:
Pertama, pemerintah belum menganggap ada agenda yang diklaim sebagai KLB Demokrat. Laporan KLB belum dilaporkan secara hukum.
Kedua, cara penyelesaian, pemerintah menyampaikan menilai berdasarkan AD/ART yang diserahkan terakhir.
Ketiga, Jawab tudingan melindungi KLB. Pemerintah tak melindungi ataupun mengawal acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat (detik.com, 8/3/2021).
Ketiga poin tersebut harus dicermati secara baik oleh masyarakat maupun kader Partai Demokrat pimpinan AHY. Beberapa pemberitaan dari salah satu tokoh atau kader Partai Demokrat menyatakan ada unsur pemerintah ikut dalam masalah internal partai.
Jadi, pernyataan tiga poin tersebut sudah sangat jelas dan terang serta harusnya dicermati atau dimaknai secara baik. Jangan ada lagi pernyataan yang menggiring opini publik menyatakan pemerintah turut campur tangan terhadap KLB Deli Serdang dan masalah yang menimpa Partai Demokrat.
Jelas sekali, bahwa jangan pernah mengkaitkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB adalah restu dari pemerintah terutama Presiden Jokowi. Itu pernyataan yang salah.
Sekarang ini, KLB Partai Demokrat DELI SERDANG murni adalah niatan dari kadaler partai Demokrat itu sendiri tanpa ada dorongan dan intervensi manapun.
Jadi, tidak berhak juga Partai Demokrat pimpinan AHY menyurati Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly dan Presiden Jokowi untuk bertindak atas KLB yang diduga ilegal di Deli Serdang.
Masalah Partai Demokrat harus diselesaikan secara demokratis oleh Partai itu sendiri. Mereka lebih kompeten dan lebih tahu mengenai situasi partainya. Jangan membawa-bawa nama pemerintah yang tidak tahu masalah internal partai Demokrat.
Semoga saja tiga poin pernyataan pemerintah itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan DNA mudah dipahami oleh Partai Demokrat pimpinan AHY dan seluruh masyarakat Indonesia.Â