Beberapa hari ini, media memberitakan mengenai penetapan enam laskar FPI yang ditetapkan jadi tersangka. BARESKRIM Polri dalam penetapan tersangka enam laskar FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek yang diduga melakukan kekerasan. Namun menjadi pertanyaan, bagaimana orang yang sudah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka?.
Apa dasar hukum atas penetapan tersangka tersebut?. Di dalam hukum, jikalau pelaku atau tersangka, terdakwa telah meninggal dunia maka secara hukum akibat hukum yang seharusnya diberikan kepadanya musnah atau batal demi hukum.
Orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa lagi diminta pertanggungjawaban hukum karena percuma saja dilimpahkan ke pengadilan tetapi terdakwa tidak bisa memberi keterangan di persidangan dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga tidak bisa dimintai keterangan.
Dalam setiap perkara pidana maupun perdata, jikalau tersangka atau terdakwa (pidana) maupun tergugat (perdata) telah meninggal dunia maka padanya hapus segala tuntutan hukum atau batal demi hukum.
Hal itu sudah menjadi teori dalam ilmu hukum dan dalam praktek pun demikian. Karena itu, pihak kepolisian pun baru ini sudah menghentikan proses penyelidikan terhadap penetapan tersangka enam laskar FPI yang telah tewas tersebut.
Hal yang sangat penting dari kasus tersebut yang perlu diusut adalah dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian sebagaimana hasil investigasi dari Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian harus mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum kepolisian itu. Masyarakat berharap hasil investigasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara transparan dan independen demi tegaknya hukum dan keadilan.
Kita yakin dengan kepemimpinan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan bisa mengungkap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum kepolisian.
Yang sangat relevan diusut saat ini adalah dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum polisi. Tentu oknum pelaku masih hidup bukan seperti enam laskar FPI yang sudah tewas. Semoga saja kasus ini segera tuntas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H