Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras. Dari keputusan yang diambil Presiden Jokowi tersebut didapat setelah menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah. Selama ini, tentang investasi miras ramai diperbincangkan. Hal itu membuat banyak pro kontra yang terjadi.
Dengan keputusan ini, ya kita harapkan tidak ada lagi pro kontra yang terjadi dan ribut-ribut soal miras. Cuma, harus ditentukan sebenarnya yang termasuk minuman keras tersebut yang dilarang bagaimana. Â Karena adanya minuman khas di beberapa daerah yang mengandung zat alkohol, misalnya tuak (minuman khas Sumatera Utara).Â
Tuak itu adalah minuman yang sering dikonsumsi masyarakat di Sumatera Utara bahkan di beberapa daerah di Indonesia juga demikian. Tuak adalah minuman khas yang biasa dikonsumsi dan selama ini tidak ada larangan untuk itu.
Apakah tuak juga dilarang dengan adanya Perpres?. Hal tersebut harus diklarifikasi dan dilakukan pengecualian minuman keras yang dilarang.
Penulis pribadi sepakat dengan pencabutan Perpres tentang investasi minuman keras tersebut agar tidak buat gaduh. Sudah banyak masalah di negeri ini, sebab itu jangan ada lagi kegaduhan-kegaduhan baru.
Berbicara tentang miras memang sangat sensitif, karena jika miras dibebaskan dikonsumsi masyarakat maka dampaknya akan banyak masyarakat yang mabuk-mabukan sampai berani berbuat tindak pidana.
Tentu banyak yang ribut ketika Perpres tentang investasi miras dibuat dan diundangkan karena semakin banyak investasi miras maka dapat berdampak buruk pada masyarakat. Di sisi lain, Investasi miras dapat juga menambah  devisa negara bilamana miras diimpor dari negara asing.
Namun, bukan keuntungan juga yang ingin didapat tetapi bagaimana masyarakat bisa hidup tenang, bahagia dan tenteram. Namanya hidup berbangsa dan bernegara harus mengeliminasi segala keburukan dan memperbanyak kebaikan.
Jadi, kita mendukung penuh adanya pencabutan Perpres miras itu demi kebaikan bersama dan kenyamanan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H