Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menimbang Restorative Justice dalam Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab

27 Januari 2021   12:56 Diperbarui: 27 Januari 2021   13:00 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praperadilan Habib Rizieq Shihab waktu lalu ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan sehingga proses hukum akan berlanjut ke tahapan persidangan. Namun, sebelum itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus kerumunan Habib Rizieq. Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

Dari apa yang direkomendasikan Habiburokhman tersebut sangatlah baik, namun andai dilakukan restorative justice harusnya Habib Rizieq berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama atau pelanggaran lainnya.

Sangat mungkin dan sangat tepat tentunya penerapan restorative justice untuk kasus Habib Rizieq. Rizieq harus meminta maaf dan melakukan rekonsiliasi dulu kepada masyarakat dan pemerintah dalam proses penerapan restorative justice tersebut.

Restorative Justice itu melakukan pertemuan antara korban dan pelaku untuk menemukan titik temu atau perdamaian. Korban dalam hal ini adalah masyarakat Indonesia sehingga Habib Rizieq harus bertemu atau secara langsung meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan pesta pernikahan anaknya dan acara Maulid Nabi waktu lalu.

Penulis sendiri mendukung adanya restorative justice karena kasus yang menimpa Habib Rizieq sangat memungkinkan memakai cara restorative justice itu.

Semoga saja pemerintah bisa mengupayakan itu terutama penegak hukum kita. Dengan adanya restorative justice akan memudahkan kita mengurangi kepadatan Lembaga Pemasyarakatan dan membuat sistem pemidanaan di Indonesia tidak hanya seputar hukuman penjara atau hukuman badan tetapi dapat dilakukan proses perdamaian yah lebih baik.

Kiranya apa yang disampaikan Habiburokhman bisa diterima dan direalisasikan oleh penegak hukum kita. Jikalau pun tidak, kita tidak dapat berbuat apa-apa karena kewenangan penuh ada di tangan penegak hukum.

Kita hanya berharap adanya bentuk sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan lebih bagus dariil sekedar pemidanaan. Habib Rizieq juga berhak mendapatkam restorative justice terhadap kasus yang menimpanya.

Itu lebih baik dan semoga bisa membuat seorang Habib Rizieq berubah dari kesalahan yang beliau lakukan waktu lalu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun