Viral di media baru-baru ini pemberitaan mengenai menagih utang dengan mengirimkan karangan bunga. Mia Widyaningsih (19) mengaku sebagai pengelola Arisan yang dituding menggelapkan uang Rp. 1 miliar. Dia menyayangkan Irene Junita (20)  mengirimkan karangan bunga seperti yang ada digambar atas. Mia dikatakan bermaksud mengembalikan uang milik anggota arisan sebesar Rp. 65 juta, namun merasa  tidak titik temu akhirnya melaporkan Irene ke polisi(detik.com, 23/01).
Apa harus lapor polisi?
Menjadi pertanyaan, apa harus lapor polisi atas kejadian mengirimkan karangan bunga berupa tagihan utang tersebut?. Sebenarnya tidak harus, karena masih ada upaya mediasi secara baik yang bisa dilakukan.Â
Ketika kepolisian pun sudah memanggil para saksi yang akan diperiksa dan pelapor maupun terlapor, harusnya diupayakan mediasi atau restoratif justice. Restoratif justice untuk melakukan kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara untuk menemukan titik temu atau perdamaian menyelesaikan masalah.
Hal itu juga beberapa waktu lalu ingin diupayakan oleh calon Kapolri yang baru Komjen Listyo Sigit Prabowo waktu agenda fit and proper test. Sebab itu, kasus tagihan karangan bunga harus selesai secara baik-baik dengan pihak ketiga yaitu polisi maupun tidak memakai pihak ketiga juga bisa dilakukan.
Hal itu dikarenakan masalah tersebut masih dalam kategori biasa dan sangat mungkin dilakukan perdamaian. Jadi, tidak serta merta kasus pidana harus dihukum penjara atau dirampas kemerdekaannya. Tapi bisa melalui tahapan dan alur yang baik dan lebih humanis.
Pesan penulis, semoga saja kasus karangan bunga bisa diselesaikan karena juga sudah viral di media sosial dan media online lainnya. Kiranya kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah dengan baik-baik dan kekeluargaan.
Kalau ada utang yang belum dibayarkan sebaiknya dilunaskan dengan cara baik-baik untuk membuat masalah tidak melebar dan terselesaikan dengan baik.
Kita harus mengupayakan restoratif justice itu sebagai cara terbaik dalam menyelesaikan masalah agar proses pemidanaan kita tidak sekedar hukuman badan atau penjara saja.
Kasus tindak pidana ringan sangat memungkinkan selesai dengan restoratif justice tersebut. Kalau sebuah kasus itu tidak ada titik temu lagi dan serasa sangat berat seperti pembunuhan, korupsi, pencurian dengan kekerasan serta pidana berat lainnya, tentu bisa memakai hukum pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.Â
Tapi harus diingat, kasus biasa maupun tindak pidana ringan yang masih sangat mungkin diselesaikan dengan baik harus mengutamakan restoratif justice.