Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjabarkan visi dan misi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi Hukum DPR kemarin (20/01/2021). Beliau mengatakan tidak boleh ada kasus seperti Nenek Minah lagi. Kita ketahui kasus Nenek Minah menjadi perhatian publik karena mencuri tiga buah kakao dari perkebunan dekat rumahnya dan dihukum 1 tahun 15 hari penjara pada 2009.
Menjadi perhatian penting buat kita dan harapan kita seorang Listyo Sigit Prabowo bisa menepati janji dari pernyataan beliau tersebut. Jujur saja, penegakan hukum di Indonesia masih dikenal tajam ke bawah dan tumpul keatas. Sebab itu, Listyo Sigit punya andil besar merubah paradigma itu dan menjadikan hukum lebih berwibawa.
Perlu diketahui juga, bahwa dalam sistem hukum kita tidak harus semua yang berbuat kejahatan harus dipenjara dan dirampas kemerdekaannya. Itu sesuatu yang salah dalam sistem penegakan hukum kita.
Mengacu pada Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao, secara hukum memang itu salah dan masuk dalam kategori pencurian, akan tetapi apakah dengan kasus itu harus dilakukan untuk memenjarakan Nenek Minah? Tidak juga.
Pelaku sudah berumur renta atau tua dan hanya mencuri tiga buah kakao, apakah puas dengan memenjarakan Nenek itu?. Harus diketahui bahwa sistem penegakan hukum kita itu tidak serta merta harus merampas kemerdekaan orang lain tetapi dikenal juga istilah restoratif justice.
Restoratif justice itu adalah upaya mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara untuk mencapai sebuah kesepakatan maupun perdamaian. Jadi, soal kasus Nenek Minah masih bisa dilakukan perdamaian dan pihak yang merasa dirugikan harusnya mau menempuh upaya tersebut.
Pihak kepolisian dibawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo kedepan harus mengupayakan restoratif justice bila ingin kasus seperti Nenek Minah tidak terjadi lagi.
Tidak semua kejahatan hukumannya harus pidana dan pidana. Banyak hukuman lain yang lebih tepat dan layak juga yang dapat ditempuh. Kita pun diharapkan mempunyai empati dan simpati dalam melihat situasi dan kondisi para pelaku kejahatan.
Kalau kasus masih dalam kategori biasa dan kecil, tentu upaya restoratif justice masih bisa ditempuh. Sekarang, kita harus mau dan pihak kepolisian mengupayakan hak tersebut demi kebaikan sistem penegakan hukum kita.
Listyo Sigit Prabowo pun harus mengedepankan hal tersebut demi mewujudkan keinginan beliau  bahwa tidak boleh lagi ada kasus seperti Nenek Minah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H