Anggota DPR Fraksi PAN Haji Lulung meminta polisi memanggil Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pesta bareng Raffi Ahmad. Namun, Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyatakan belum ada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan (detik.com, 19/01). Jadi, dari pernyataan tersebut jelas sudah tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok terkait pesta bareng Raffi tersebut.
Sekarang, kita boleh melaporkan seseorang ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, tetapi semua butuh proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendapatkan bukti apakah benar seseorang melanggar protokol kesehatan.
Seorang Haji Lulung pun tidak bisa memaksakan untuk menegakkan keadilan bila alat bukti yang sah tidak ditemukan. Bisa jadi ketika acara itu, para tamu sudah di swab test dan pakai masker. Cuma dalam keadaan tertentu ketika sedang makan mereka melepas masker.
Terkait kebenaran itu, pihak kepolisian yang mengusutnya. Jika tidak terdapat bukti yang kuat maka tidak perlu diproses kembali. Seorang Haji Lulung pun harus menghargai sikap dari pihak kepolisian itu demi tidak adanya yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Bagaimanapun, kita kalau menuduh dan menunjuk orang lain harus pakai bukti yang sah dan meyakinkan untuk melanjutkan proses hukum yang ada.
Tidak boleh juga terlalu politis sekali jadi kesannya politik lebih tinggi dari nilai-nilai hukum yang ada. Kepolisian dalam menindak seseorang yang bersalah selalu pakai bukti yang sah. Jika tidak maka tidak akan berlanjut kasus itu.
Haji Lulung pun harus bisa mengerti kondisi dan realita bahwa Ahok tidak dipanggil Polda Metro Jaya dikarenakan tidak ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kedepannya jika ada kejahatan dan pelanggaran, kita berhak untuk memberi informasi kepada pihak berwajib. Jika itu kita lakukan bersama maka kita telah membantu penegak hukum dalam sistem menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
Kita pun berharap prosedur hukum yang dijalankan berjalan lancar tanpa ada diskriminasi, kriminalisasi tetapi sesuai bukti-bukti yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk Haji Lulung pun pasti menerima keputusan bahwa Ahok dinilai tidak melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H